Temuan Pansus DPRD, Bupati Terima Honor Petugas Pemakaman Korban COVID

Temuan Pansus DPRD, Bupati Terima Honor Petugas Pemakaman Korban COVID
Foto bagian dari SK Bupati Jember terkait honor petugas pemakaman. foto merdeka.com
JEMBER - Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta.
 
Pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.
 
Anggota Pansus Covid DPRD Jember, Hadi Supaat menilai, pembayaran honor bagi para pejabat tersebut sangat tidak etis.
 
"Karena para pejabat itu kan sudah menerima gaji dan tunjangan tetap. Sedangkan kita semua bahu membahu untuk menekan dampak Covid-19, secara sukarela tanpa dibayar," tutur Hadi, dilansir merdeka.com pada Kamis (26/8).
 
Di dalam laporan yang diterima pansus tertera empat pejabat yang menerima honor dari tugas pemakaman pasien Covid-19, yakni Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria. Mereka masing-masing menerima honor Rp100 ribu dari setiap pemakaman. Karena ada 105 pemakaman, maka masing-masing pejabat itu menerima Rp70,5 juta. Jika ditotal, dana yang diterima keempatnya Rp282 juta.
 
"Ini jumlah yang fantastis. Sebaiknya dikembalikan kepada rakyat saja. Karena sekarang situasinya serba prihatin," ujar Hadi.
 
Kalangan DPRD Jember sendiri terkejut dengan temuan ini. "Kita baru tahu hari ini, berdasarkan laporan yang kita terima," jelas Hadi.
 
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
 
"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.
 
Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).
 
"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.
 
Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.
 
"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy. (red)

Berita Lainnya

Index