Jika Dizalimi, ASN Berhak Melawan, Ini Aturannya

Jika Dizalimi, ASN Berhak Melawan, Ini Aturannya
ilustrasi
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara.
 
Aturan baru itu terkait pengajuan banding administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
 
Sehingga, kini ASN atau PNS bisa mengajukan keberatan atas sanksi pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021.
 
PNS atau ASN yang tidak puas akan keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP tersebut.
 
Bunyi ayat 1:
 
“Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif,”
 
Bunyi ayat 2:
 
“Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif,”
 
Kemudian pengajuan keberatan dapat mengajukan banding administratif secara tertulis lengkap dengan alasan dan bukti oleh PNS atau ASN.
 
Banding itu ditujukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan ditembuskan kepada PPK.
 
Pengajuan banding administratif tersebut paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian.
 
Sedangkan PPK harus menanggapi pengajuan banding paling lama 21 hari setelah PNS atau ASN mengajukannya.
 
Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka itu maka BPASN mengambil keputusan banding berdasarkan bukti yang ada.
 
Nantinya keputusan BPASN dapat berupa penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait.
 
Berdasarkan PP tersebut, ASN dan PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan dan tunjangan sesuai izin dari PPK. (red)

Berita Lainnya

Index