Kapolda Riau Gelar Jumpa Pers Jelaskan Penahanan Kadiskes Kepulauan Meranti

Kapolda Riau Gelar Jumpa Pers Jelaskan Penahanan Kadiskes Kepulauan Meranti
dr H Misri Hasanto MKes saat digiring polisi ke tempat jumpa pers
PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi akhirnya angkat bicara, terkait isu penahanan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti dr MH MKes. Ia mengatakan, memang benar telah menahan yang bersangkutan.
 
Pernyataan ini disampaikan Irjen Agung, saat jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9/2021) di Mapolda Riau.
 
Penahan dr MH MKes 52 tahun, kata Kapolda dilakukan atas dugaan menggelapkan alat rapid tes hibah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang diberikan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. Bantuan ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
 
Dia (MH) lanjut Agung, saat ini sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus.
 
Setelah penahaan ini, lanjut Kapolda, langkah penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
 
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung, didampingi Wakapolda Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan.
 
Kapolda menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan MH berawal dari laporan masyarakat terkait hibah alat rapid tes yang diberikan Kemenkes yang disalahgunakan.
 
Dari laporan yang diterima, dikatakan seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
 
Lebih jelasnya, sambung Kapolda, prosesnya dilakukan pada Jumat kemarin dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan hingga langsung menahan dr MH.
 
"Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Dimana, hasilnya ditemukan bantuan rapid tes antigen dari Kemenkes sebanyak 3.000 alat yang diberikan diselewengkan, tidak didistribusikan," urai Kapolda.
 
Artinya, lanjut Kapolda, oleh tersangka, antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan.
 
"Untuk total kerugian negara kita akan hitung nanti," jelasnya.
 
Masih kata Kapolda, dia (MH) ini mengkomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu. Bahkan pihaknya menduga, pelaku bisa memungut lebih dari angka tersebut.
 
Hasil pendalaman, agar tindakan melakukan pungutan ini tidak dicurigai, tersangka menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu.
 
Pengakuan pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi, tindakan ini mulai dilakukan tersangka sejak bulan September 2020 lalu.
 
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," urai Agung.
 
Dalam perkara ini, MH lanjut Agung, dijerat Undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara. (rls)

Berita Lainnya

Index