Tim Hukum LPPHI Nilai Dalil DLHK Riau Keliru

Tim Hukum LPPHI Nilai Dalil DLHK Riau Keliru
Sidang Gugatan LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, KLHK-DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru
PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dipastikan telah memenuhi aspek legalitas sebagai lembaga yang berbentuk badan hukum perkumpulan yang bergerak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu dibuktikan dengan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui akta pengesahan nomor AHU- 0010704.AH.01.07 tahun 2018.
 
Demikian ditegaskan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk kepada wartawan, Kamis (30/9/2021), menjawab tanggapan Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tentang legal standing LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup di PN Pekanbaru.
 
"LPPHI adalah suatu perkumpulan yang tunduk pada KUHPerdata Buku III Bab IX, bukan pada UU Nomor 17 tahun 2013. Jika yang mulia majelis Hakim menganggap LPPHI adalah Ormas sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2013, sehingga harus berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2016. Maka andaikata pun tunduk pada UU Nomor 17 tahun 2013, tidak ada kewajiban LPPHI harus melapor kepada Kesbangpol. Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016 bukan bersifat perintah atau kewajiban atau mutlak karena kalimatnya berbunyi pengurus Ormas melaporkan keberadaan. Tidak ada tertulis kata harus atau kata wajib. Jadi dalil Tergugat IV dengan menyebutkan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 adalah keliru," jelas Josua.
 
Josua menegaskan, perihal Ormas melapor ke Kesbangpol bukan lah merupakan suatu kewajiban. "Sesuai Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2017, lapor Kesbangpol bukan mandatory. Bagian penjelasannya juga tidak menjelaskan. Jadi bukan suatu kewajiban hukum yang mengakibatkan hilangnya keabsahan suatu badan hukum," ungkap Josua lagi.
 
Tak hanya itu, menurut Josua, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 036/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru sebagai acuan Majelis Hakim menyidangkan gugatan lingkungan, tidak menyebutkan ada kewajiban bagi organisasi lingkungan harus didaftarkan dan dilaporkan ke Kesbangpol.
 
Sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
 
Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang. (rls/hengki)

Berita Lainnya

Index