Waduh, Prabowo Subianto dan DPP Gerindra Digugat Kadernya

Waduh, Prabowo Subianto dan DPP Gerindra Digugat Kadernya
Prabowo Subianto
JAKARTA - Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.
 
Menurut Bayu, gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan atas penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024.
 
SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.
 
"Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, kesewenang-wenangan, dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," ujar Bayu melalui keterangan tertulis, Senin (11/10) dilansir jpnn.com.
 
Dia menyebut sebelum keputusan itu terbit, Affiati tidak pernah satu kali pun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon.
 
Setelah SK itu terbit, kliennya secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP yang menerbitkan surat keputusan tersebut.
 
"Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra," ucap Bayu.
 
Oleh karena itu, Bayu menilai jelas SK DPP Gerindra itu diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.
 
"Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami," ujar dia menegaskan.
 
Selain itu, Bayu menyatakan DPP Gerindra tidak dapat melakukan pergantian Ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.
 
"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian Ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," ucap Bayu. (red)

Berita Lainnya

Index