Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba

Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba
Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Pemecatan Anggota Yang Terlibat Narkoba
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Aiptu IP yang melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.
 
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal S.Sos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.
 
Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.
 
Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Kapolda Riau Nomor: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
 
PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
 
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Andi Yul.
 
Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
 
"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujarnya mengingatkan.
 
Untuk diketahui, yang bersangkutan pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020. Putusan PTDH itu baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding. (rls)

Berita Lainnya

Index