Inspektorat Daerah Riau Luncurkan Aplikasi e-CRCM, Ini Fungsinya

Inspektorat Daerah Riau Luncurkan Aplikasi e-CRCM, Ini Fungsinya
Inspektur Daerah Riau Sigit Juli Hendriawan
PEKANBARU - Inspektorat Riau meluncurkan aplikasi revieu dan monitoring berkelanjutan atau Elektronik Continuous Review Continuous Monitoring (e-CRCM). Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan status capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan, Inspektorat Daerah Riau sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah, memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
 
"Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk reviu, yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD," kata Sigit, Selasa (12/10/21).
 
Lebih lanjut dikatakannya, agar LPPD tersebut  berjalan sesuai target, maka diperlukan kebijakan strategis dan media atau alat reviu dan monitoring yang berkelanjutan khususnya juga menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang mengurangi kegiatan tatap muka.
 
"Kebijakan reviu dan monitoring berkelanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari identifikasi risiko internal Inspektorat dari sebuah proses manajemen risiko dan diharapkan menjadi suatu sistem peringatan dini atau Early Warning System," ujarnya.
 
Dalam menjalankan program tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah Riau. Pihaknya berharap dengan ada kerjasama tersebut, capaian penilaian kinerja pemerintah daerah Riau masih berada pada level 2.
 
"Per triwulan nanti akan kami validasi data capaian kinerjanya per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga saat di revieu pada awal tahun berikutnya akan mudah karena sudah dicicil per triwulan," sebutnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index