Korupsi Dana Bimtek, Kejari Kuansing Tahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau

Korupsi Dana Bimtek, Kejari Kuansing Tahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau
Indra Agus Lukman
KUANTAN SINGINGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 silam.
 
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/10/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
 
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH MH.
 
Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Saat ditahan ia mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.
 
Hadiman mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.
 
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku Bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.
 
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
 
"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp500.176.250., berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.
 
Sebelumnya, Indra Agus juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/9/2021). Ketika dicecar 35 pertanyaan, Indra Agus mendadak sakit.
 
Saat itu, pemanggilan terhadap Indra Agus Lukman tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH. Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021).
 
Selain Indra Agus Lukman, jaksa penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
 
Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250. (san)

Berita Lainnya

Index