Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI sebagai Tersangka Cabul

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI sebagai Tersangka Cabul
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) Syafriharto
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) inisial SH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana (TP) perbuatan cabul.
 
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto Kamis pagi 18 November 2021 kepada wartawan menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
 
"Melalui proses gelar perkara, telah pula ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ungkapnya.
 
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," singkat Narto. (rls)

Berita Lainnya

Index