2 Tahun Tutup, Kapal Penumpang Dumai-Melaka Kembali Berlayar

2 Tahun Tutup, Kapal Penumpang Dumai-Melaka Kembali Berlayar
Pelayaran perdana kapal penumpang Dumai-Malaka dilepas langsung Gubernur Riau, Syamsuar, bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Konsulat Malaysia Pekanbaru, Wan Nurshima Wan Jusoh, Kamis
DUMAI - Kabar gembira bagi masyarakat Riau yang ingin kembali bepergian ke negeri Jiran Malaysia via jalur laut. Kini kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson kembali berlayar (re-opening), mulai berlayar setelah tutup selama lebih-kurang dua tahun akibat wabah pandemi COVID-19.
 
Pelayaran perdana kapal penumpang menuju Malaka dilepas langsung Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Konsulat Malaysia Pekanbaru, Wan Nurshima Wan Jusoh, Kamis (5/5). Seremonial pelepasan dilakukan di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai.
 
"Alhamdulillah kita bersyukur, setelah 2 tahun tutup, hari ini dibuka kembali," ucap Gubri dalam sambutannya.
 
Pada kesempatan tersebut Gubri menyampaikan harapannya,dengan dibukanya kembali pelayaran internasional dari dan ke Riau melalui Dumai, ekonomi makin menggeliat.
 
"Kita berharap semakin banyak wisatawan mancanegara yang datang ke Riau. Begitu pun para investor. Kepada semua petugas di pelabuhan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap warga negara jiran yang datang ke Riau,” ujar Gubri.
 
“Antusias masyarakat Malaysia untuk datang ke Riau juga sangat besar. Kami dapat info, sekarang tiket kapal dari Melaka ke Dumai sudah habis terjual. Kapal sudah penuh," tambahnya.
 
Dijelaskan Gubri, penumpang kapal sekitar 250 orang. Pihaknya juga sedang berusaha agar tidak hanya rute pelayaran yang dibuka, tapi juga penerbangan internasional. Izin penerbangan ini, kata Gubri, tidak saja dari Kemenhub, tapi juga Satgas Covid Pusat dalam hal ini BNPB, termasuk Kemenkumham (imigrasi).
 
“Mudah-mudahan kita segera dapat izin," harap Gubri.
 
Untuk aturan di Negri Jiran Malaysia, Pergi dan pulang dari luar negeri, sesuai aturan terbaru juga semakin mudah. Cukup mendapat vaksin kedua atau booster tanpa perlu pemeriksaan antigen atau PCR. (mcr)

Berita Lainnya

Index