Begini Caranya Jika Siswa Ingin Beli Buku LKS Melalui Sekolah

Begini Caranya Jika Siswa Ingin Beli Buku LKS Melalui Sekolah
ilustrasi

PEKANBARU - Akhir-akhir ini timbul keresahan sejumlah orang tua siswa dan guru terkait dilarangnya pemberlakuan buku Latihan Kerja Siswa (LKS) dijual di sekolah. Padahal keberadaanya dinilai cukup membantu siswa dan meringankan kerja guru dalam menuntaskan sebuah pembelajaran.

"Kami cukup merasa terbantu dengan adanya LKS tersebut. Sebab, soal-soal latihan yang ada di buku paket sekolah tidak semua materi yang tercakup. Lain halnya, dengan LKS semua materi yang diujikan sudah mencakup keseluruhan isi pembelajaran yang ada di buku paket," ujar Asmarita Nasir Kepala SMP Negeri 26 Pekanbaru, pada acara sosialisasi Saber Pungli di Hotel Winstar beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru, Muhammad Amin, SH memberikan beberapa persyaratan jika sekolah ingin memberlakukan LKS tersebut kepada anak didik.

"Sebenarnya yang terpenting dari kesemua ini adalah niatnya. Jika tujuannnya untuk kebaikan siswa sah-sah saja ada LKS di sekolah. Tentunya, dengan catatan dalam kegiatan mengadakan LKS ini tidak ada unsur memperkaya diri atau kelompok tertentu," tegasnya.

Lebih lanjut Amin merincikan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengadakan LKS ini kepada siswa didik. Diantaranya, harus ada kesepakatan dari orang tua siswa yang dalam hal ini diwakili oleh komite sekolah. Jika perlu dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman antara siswa dan sekolah, untuk lebih menguatkannya.

"Artinya sumber aspirasinya harus dari siswa bukan dari sekolah. Dalam hal ini sekolah hanya pihak yang memfasilitasi, bukan yang memprakarsai," jelas Amin.

Pihak Saber, tambah Amin tidak akan serta merta memproses laporan masyarakat yang dasarnya tidak kuat. Ditingkat, penyelidikan pun nanti bisa digugurkan karena unsur melawan hukumnya tidak tercukupi.

"Memang kita akui banyak beredar di tengah masyarakat pihak-pihak yang dengan mudah memberikan laporan atau membuat berita yang faktanya belum bisa dipertanggungjawabkan. Itu-itu sah saja, sebab begitulah kondisi di lapangan hari ini. Namun, tetap keputusan di ranah hukumnya ada di tangan kami," katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Pekanbaru, Dr H Nur Faisal, M.Pd menambahkan, sekolah harus menuangkan segala sesuatu yang hendak diperbuat dalam rencana sekolah.

"Setiap sekolah biasanya memiliki rencana jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Silakan tuang semua kegiatan yang hendak dibuat termasuk kegiatan pembelian LKS dengan siswa ke dalam program sekolah," tutupnya. (sal)
 

Berita Lainnya

Index