Polisi Ringkus DPO Pengedar Shabu di Selatpanjang

Polisi Ringkus DPO Pengedar Shabu di Selatpanjang
Terlapor pengedar narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus salah seorang pengedar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diringkus, bersama terlapor ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,40 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar S.Sos kepada wartawan dalam siaran persnya menjelaskan, terlapor bernama Usman, 28 tahun, warga Jalan Dorak Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur.

"Terlapor merupakan DPO Sat Resnarkoba, ditangkap di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur pada saat sedang memperbaiki televisi di tempat service tv setelah dibuntuti oleh anggota Sat Resnarkoba," ungkapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Senin 3 Juli 2017 pukul 16.30 WIB, lanjut Kasat, di kantong belakang sebelah kanan celana terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram.

"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelasnya. (red)
 

Berita Lainnya

Index