Sistem Kelembagaan OPD Kepulauan Meranti Kembali Ditata

Sistem Kelembagaan OPD Kepulauan Meranti Kembali Ditata
Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM saat membuka Rakor penataan kelembagaan perangkat daerah, Senin 17 Juli 2017

SELATPANJANG - Arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah terus disempurnakan melalui Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Untuk itu Pemkab Kepulauan Meranti menggelar Rakor bersama seluruh pimpinan OPD, di Aula Kantor Bupati, Senin 17 Juli 2017.

Sekretaris Daerah Yulian Norwis SE MM menilai rakor itu sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman terkait arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah, sehingga dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Melalui Rakor itu, hendaknya tercipta kesamaan visi dan misi serta persepsi bagi aparatur pemerintah dalam memahami arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

"Disitulah dibutuhkan strategi dan perencanaan yang matang agar kelembagaan pemerintah yang ada dapat berjalan dengan baik," kata Sekda.

Salah satu yang menjadi fokus pembicaraan pada rakor itu adalah tata kelola kelembagaan, khususnya dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), disesuaikan dengan Permendagri yang baru Nomor 12 Tahun 2017.

"Dalam pembentukan UPTD harus memperhatikan urusan yang tidak terlepas dari induk UPTD, dan pola struktur organisasi harus berorientasi kebutuhan," ingat Sekda.

Untuk menunjang kinerja UPTD sehingga benar-benar berfungsi dengan baik dalam melayani kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, Sekda menegaskan harus diperhatikan juga faktor SDM dan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam membentuk UPTD perhatikan juga kualitas sumber daya manusia dan kemampuan anggaran, jangan sampai terlalu membebani anggaran daerah apalagi ditengah krisis anggaran saat ini," tambahnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index