SELATPANJANG - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Tahun 2015 ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 2 Agustus 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya. (red)
Berkas Tahap 1 Korupsi DD Tanjung Medang Diserahkan ke Kejari
Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 01:59:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPemkab Meranti Apresiasi Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
Rembuk Stunting Aksi III, Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Fokus
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum
Bhayangkari Peduli Bersama Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Berbagi Takjil
Banggar DPR RI Kunker ke Riau, Pj Gubri Harap DAK Fisik Meningkat
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
5 Tahun Buka Praktik Tanpa Izin, Polisi Amankan Dokter Gadungan
Kamis, 21 Maret 2024 - 20:00:02 Wib Hukum
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan 13 Kepala Daerah Soal UU Pilkada
Rabu, 20 Maret 2024 - 18:24:18 Wib Hukum
Intel KODIM 0303/KPR Tahan Dua Truk Diduga Bermuatan Pupuk Palsu
Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:13:19 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Kurir 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain
Kamis, 14 Maret 2024 - 21:06:19 Wib Hukum