Bawa Dua Paket Shabu Syafrizal Diringkus Polisi

Bawa Dua Paket Shabu Syafrizal Diringkus Polisi
Syafrizal terlapor kasus Narkotika jenis Shabu

SELATPANJANG - Syafrizal alias Izal bin Hamzah, 37 tahun, dipaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. Pasalnya, dia kedapatan membawa dua paket narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram, Sabtu 12 Agustus 2017 pukul 12.45 WIB kemarin.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan Syafrizal dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dekat persimpangan Jalan Banglas dan Dorak Selatpanjang.

"Pada hari Sabtu 12 Agustus 2017 pukul 12.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu, TKP simpang Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi," ungkapnya.

Kronologis penangkapan Syafrizal, warga Jalan Bambu Kuning Selatpanjang itu, jalas Paur Humas, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang sebelumnya melakukan pembuntutan terhadap terlapor.

"Saat saudara Syafrizal mengendarai sepeda motor TVS warna hijau tanpa nomor polisi sedang melintas di simpang Jalan Banglas, langsung diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba," ujarnya.


Syafrizal terlapor kasus narkotika jenis Shabu saat diringkus Polisi

Ketika diberhentikan, terlapor sempat membuang kotak korek api yang diduga berisi narkotika disamping sepeda motornya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan 2 paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram.

"Terlapor dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelas Paur Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terlapor, yakni 2 paket narkotika jenis shabu, 1 set bong lengkap, 2 buah mancis, 1 buah kotak kerek api, 1 unit hp strawberry, 1 buah tas sandang dan 1 unit sepeda motor merk TVS tanpa plat nomor polisi. (red/san)
 

Berita Lainnya

Index