KPAI Minta Warganet Hentikan Penyebaran Video Kekerasan

KPAI Minta Warganet Hentikan Penyebaran Video Kekerasan
Retno Listyarti (net)

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk menghentikan penyebarluasan video kekerasan terhadap anak. Masyarakat hendaknya melaporkan tindak kekerasan beserta bukti video itu kepada lembaga perlindungan anak.

Permintaan itu disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti SPd MSi, dalam rilisnya kepada awak media di Jakarta, menyikapi maraknya penyebarluasan video kekerasan, terutama terhadap anak di media sosial.

Dalam dua hari terakhir, ungkapnya, KPAI menerima laporan dan kiriman video kekerasan di sekolah berasrama melalui aplikasi whatsApp dari masyarakat. Dalam video berdurasi 6 menit 53 detik itu memperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa jenjang Sekolah Dasar mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang yang diduga teman-temannya.

"Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, maka KPAI menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school," ungkap Retno, Minggu 13 Agustus 2017.

Berkaitan dengan penyebaran video yang viral di media sosial, KPAI menyatakan sangat prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang terus menerus terjadi di dunia pendidikan yang semakin masif dan mengerikan.

"Sekolah yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik, ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan anak-anak," ujarnya.

Dikatakannya, KPAI kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah, termasuk sekolah berasrama yang anak berada ditempat itu 24 jam per hari, sehingga anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit, prestasi belajar menurun dan yang paling mengerikan anak bisa memutuskan untuk bunuh diri.

"Dalam hal ini lembaga pendidikan harus bertanggungjawab, karena orangtua sudah mempercayakan anaknya dititipkan di sekolah tersebut," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Retno, KPAI segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membantu melacak keberadaan lokasi video tersebut sehingga KPAI bisa segera melakukan advokasi terhadap korban jika lokasinya berada di wilayah hukum Indonesia.

"KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo RI untuk memblokir video kekerasan tersebut sehingga tidak bisa di akses lagi," ucapnya.

KPAI, tambah Retno, juga menghimbau kepada siapapun yang mendapatkan kiriman video kekerasan, baik melalui aplikasi Facebook, Twitter, Line maupun whatsApp, untuk tidak menyebarluaskan video tersebut ke ruang publik dengan aplikasi apapun.

"Penyebarluasan video kekerasan harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut," jelasnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index