9 Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Telah Diberhentikan

9 Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Telah Diberhentikan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim saat memeriksa kehadiran ASN dan Honorer di salah satu OPD

SELATPANJANG - Bupati dan Wabup Kepulauan Meranti terus berupaya meningkatkan kinerja dan disiplin ASN maupun Honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah tingkat kehadiran dan pulang pegawai sesuai peraturan.

Untuk membuktikan hal tersebut, Wakil Bupati Drs H Said Hasyim bersama pejabat Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti rajin menggelar inspeksi mendadak ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah, seperti yang dilakukan pada Rabu 16 Agustus 2017.

Turut mendampingi Wakil Bupati, Kadis Perindagkop UKM Kepulauan Meranti Drs M Azza Faroni, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKPP Rika S.Sos, Kepala Bidang Mutasi BKPP Heri Saputra, SH dan sejumlah pejabat lainnya.

Salah satu OPD yang dituju oleh Wakil Bupati yakni Dinas Perindagkop UKM, dilokasi ini Wabup mengintruksikan untuk mengumpulkan seluruh pegawai dilapangan untuk diabsen satu persatu. Pegawai yang tidak hadir tidak dapat mengelak, kebiasaan titip absen yang kerap dilakukan pegawai ketahuan langsung dicoret dan kepada Kepala OPD diminta untuk memberikan teguran keras.

Dari hasil inspeksi mendadak kali ini, seperti dikatakan Kabid Pembinaan BKPP Kepulauan Meranti cukup menggembirakan, dimana kehadiran pegawai mencapai 95 persen. Meski masih ditemui ada pegawai yang izin tanpa disertai surat izin.

Dikatakan Wakil Bupati, dirinya telah meminta seluruh Kepala OPD untuk mengawasi tingkat disiplin dan kehadiran staf masing-masing, jika ditemui PNS yang tidak hadir secara berturut-turut dalam lima hari tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 mulai dari teguran lisan, tulisan hingga pemberhentian.

Untuk memperkuat penegakan disiplin, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pemotongan 10 persen dari beban kerja (Insentif) bagi pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan. Sementara bagi pegawai Honorer telah dikeluarkan surat edaran 5 hari tak masuk kerja tanpa keterangan akan diberhentikan, dan jika bolos dipotong honor 50 ribu perhari.

Wakil Bupati juga telah memanggil Sekretaris Daerah Yulian Norwis yang didampingi Kabag Hukum Sudandri, untuk mengawasi seluruh pegawai mulai dari Sekretariat sampai Dinas dan memberikan sanksi tegas kepada yang sengaja melanggar disiplin.

Usai dipanggil oleh Wakil Bupati, Sekda Yulian Norwis langsung memberikan arahan kepada seluruh Kabag dan Kasubbag yang ada, untuk menegakkan disiplin dan menginstruksikan tidak akan mentolerir pegawai yang membandel.

Dalam rangka penegakan aturan itu, diakui Kabid Pembinaan BKPP, Rika S.Sos pihaknya juga telah meminta tiap OPD untuk menyerahkan daftar absensi berkala yang nantinya akan diinput ke dalam database Kepegawaian yang tersimpan di BKPP sebagai bahan evaluasi.

"Kita telah menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD untuk menyampaikan daftar absensi kepada kami, sebagai bahan evaluasi pemberian sanksi bagi pegawai yang membandel," jelasnya.

Ternyata sanksi tegas ini tidak sekedar isapan jempol, dimana sejak awal Januari 2017 lalu beberapa orang ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan telah dilayangkan surat teguran keras hingga mutasi.

Sementara itu, sebanyak 9 orang Honorer terpaksa diberhentikan karena pelanggaran berat serta tidak masuk kerja, dengan rincian 6 orang diberhentikan dan 3 orang mengundurkan diri sebelum sempat diberhentikan.

"Seperti yang terjadi saat lebaran lalu beberapa tenaga Honorer yang tidak hadir tiga hari berturut-turut telah kita berhentikan," ucap Rika.

Saat ini BKPP telah menerima laporan beberapa orang Honorer di OPD yang membandel, jika baru satu kali akan diberikan sanksi ringan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, namun apabila mengulangi akan diberhentikan.

"Ini sudah ada beberapa OPD yang menerapkan dan bagi yang melanggar disiplin itu telah dalam pengawasan khusus kita," kata Rika.

Rika menghimbau, bagi ASN dan Honorer jika tidak ingin terkena sanksi laksanakan hak dan kewajiban dengan baik, seperti masuk kerja pukul 7.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB, disamping itu mengikuti semua kegiatan yang telah diatur mulai dari Apel, Upacara bersama dan pengajian. (rls)

Berita Lainnya

Index