Lagi Tiga Oknum Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat

Lagi Tiga Oknum Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat
Oknum anggota Polri saat dihadapkan pada Sidang KKEP Polri untuk pembacaan putusan, Selasa 22 Agustus 2017

SELATPANJANG - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, kembali memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Dipecat. Tak tanggung-tanggung, sidang kali ini memutuskan pemecatan terhadap tiga oknum Polisi.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora mengungkapkan, sidang dipimpin Wakapolres Kompol DR Wawan Setiawan SH MH selaku Ketua Komisi, Kabag Ren Kompol Areng Swarsono selaku Wakil Ketua Komisi dan Kasat Tahti Iptu Maryanto Efendi selaku Anggota Komisi.

Dalam sidang itu, secara berturut-turut dihadapkan tiga anggota Polri untuk mendengarkan putusan atas perkara mereka masing-masing, yakni Bripka JY NRP 77010457, Bripda RNS NRP 93060748 dan Brigadir RD NRP 89050004.

Dijelaskannya, Bripka JY dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas selama 195 Hari Kerja. Sesuai tuntutan, sidang KKEP Polri memutuskan pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian Bripda RNS dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas selama 115 Hari Kerja. Sesuai tuntutan, sidang KKEP Polri memutuskan pemberhentiannya secara Tidak Dengan Hormat.

Terakhir Brigadir RD, juga dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas selama 41 Hari Kerja. Sesuai tuntutan, sidang KKEP Polri memutuskan pemberhentian dari keanggotaan Polri secara Tidak Dengan Hormat.

Selain Majelis Komisi KKEP, sidang juga dihadiri Kasubbag Sarpras Iptu Wisnu Budiarto selaku Pedamping Terduga Pelanggar, Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku Penuntut dan Bripda Novia Akmanellya selaku Sekretaris, serta 30 anggota Polri peserta sidang.

Kegiatan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dimulai pukul 13.45 WIB di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Selatpanjang itu, berakhir pada pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.

Secara terpisah, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan SH MH kepada wartawan menjelaskan, keputusan PTDH terhadap tiga oknum anggota Polri itu, berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan atas riwayat pelanggaran yang sebelumnya pernah dilakukan.

Dirincinya, Bripka JY pernah sidang disiplin 1 kali di Samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 Hari Kerja dan mengakui sering menggunakan narkotika jenis shabu.

Kemudian Bripda RNS pernah melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi yang diputus penahanan 21 hari di tempat khusus, positif menggunakan narkoba tanggal 27 Mei 2016, tidak masuk dinas selama 15 hari kerja dan positif menggunakan narkotika jenis shabu tanggal 18 Mei 2017.

Sedangkan Brigadir RD, sebelumnya pernah tidak masuk dinas selama 7 hari kerja yang sudah diputus oleh sidang dengan penempatan di tempat khusus selama 7 hari, tidak masuk dinas selama 19 hari kerja tanggal 19 November 2016 dan positif menggunakan narkoba jenis shabu tanggal 24 Januari 2017.

"Jumlah yang di PTDH tahun 2017 ini di Polres Kepulauan Meranti sudah 6 orang. Sedangkan yang berpotensi akan dilakukan PTDH ada 6 orang lagi," ungkap Wakapolres. (red)

Berita Lainnya

Index