Anggaran Desa Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel

Anggaran Desa Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel
Penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh perwakilan Kepala Desa, Kamis 24 Agustus 2017

SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, meminta para Kepala Desa agar mengelola anggaran Desa dengan transparan dan akuntabel, sehingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Arahan itu disampaikan Sekda saat membuka Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis 24 Agustus 2017.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Kajari Suwarjana SH, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Ikhwani MSi, Ketua TP4D yang juga Kasi Intel Kejari Ade Maulana SH, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta para Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Sekda menyambut baik terlaksananya kegiatan itu, dalam rangka memberikan pemahaman kepada Kepala Desa terkait pengelolaan dana desa yang aman sesuai aturan yang berlaku. Sehingga keberhasilan pembangunan dan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat.

"Dengan adanya TP4D ini sangat membantu karena dapat mengawal dan mengamankan penggunaan anggaran Desa oleh Kades, dan jika merasa ragu-ragu dapat berkonsultasi langsung," kata Sekda.

Dikatakannya, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

"Khususnya terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara," rincinya.

Dihadapan 101 Kepala Desa se-Kepulauan Meranti, Sekda menjelaskan tujuan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D, salah satunya agar dana Desa yang dikelola dapat terserap dengan baik untuk membangun Desa dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Pengamanan dan pengawalan ini sangat penting agar Kades benar-benar percaya diri memanfaatkan anggaran Desa, mulai dari perencanaan sampai implementasi," paparnya.

Sekda mengingatkan, dalam penggunaan anggaran Desa harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai peruntukan dan aturan yang ada.

"Laksanakan kegiatan yang dirancang Kades dan masyarakat secara transparan dan akuntabel, dengan pengawalan ini diharapkan Kades dapat tidur dengan tenang dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," ucap Sekda.

Selain transparan dan akuntabel, tambahnya, penggunaan dana Desa harus tertib dan disiplin, sehingga pelaporan dapat dibuat dengan baik. "Saya harap perangkat Desa yang ditunjuk dapat melaksanakan kegiatan dan membuat pelaporan dengan baik," ingatnya.

Sementara itu Kajari Kepulauan Meranti Suwarjana SH mengungkapkan, TP4D akan berupaya mengawal dan mengamankan penggunaan dana Desa, dengan selalu membuka diri kepada para Kepala Desa yang membutuhkan pendampingan.

Diingatkan Kajari, jangan sampai sudah terjadi masalah baru minta pendampingan. Yang terpenting menurutnya, penggunaan dana Desa harus sesuai peruntukan dan jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya ingatkan penggunaan dana Desa jangan sampai untuk kepentingan pribadi, Kejaksaan tidak akan mencari cari kesalahan, tapi jika menemukan akan ditindak tegas," papar Kajari.

Dengan adanya pendampingan, Kades tidak ragu ragu lagi dalam mengambil keputusan penggunaan anggaran Desa, sehingga dana yang ada dapat terserap maksimal serta pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Dengan berjalannya kegiatan anggaran di Desa, akan memberikan manfaat yang luas bagi iklim investasi dan ekonomi masyarakat," ucap Suwarjana.

Dalam Kegiatan Sosialisasi itu, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh perwakilan Kepala Desa dengan Kajari Suwarjana SH, disaksikan Sekda Yulian Norwis, Kepala BPMD Ikhwani dan jajaran Kejari.

Perlu diketahui, Desa memiliki sejumlah sumber pendapatan untuk pelaksanaan program pembangunan, antara lain Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten, Hibah serta Pendapatan Asli Desa (PADes). (rls/san)

Berita Lainnya

Index