Polsek Tebingtinggi Tangkap Penganiaya SPG Food Court 999

Polsek Tebingtinggi Tangkap Penganiaya SPG Food Court 999
Kanit Reskrim Iptu Darmanto SH, bersama tersangka SK di Mapolsek Tebingtinggi

SELATPANJANG - Kepolisian Sektor Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, telah menangkap pelaku penganiayaan Sales Promotion Girl (SPG) Food Court 999 Jalan Imam Bonjol Selatpanjang. Pelaku tidak lain adalah pacar korban sejak dua bulan lalu.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmomara dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku, yang sengaja dipancing petugas saat sedang bersama korban, di dalam kamar 302 lantai 3 mess karyawan Food Court 999.

"Penangkapan terhadap tersangka SK (33 tahun), atas tindak pidana penganiayaan itu, telah dilakukan pada hari Jumat 1 September 2017 lalu, sekira pukul 04.00 WIB di kamar mess korban," ungkap Paur Humas, Selasa 5 September 2017.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di ruang karaoke Jerman di Hotel AKA Meranti Jalan Terubuk Selatpanjang, pada hari Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu korban NV (27 tahun) didatangi pelaku, saat sedang menemani tamu karaoke.

Di TKP, korban dilempar oleh pelaku dengan kaleng minuman dan dipukul dengan gelas yang mengakibatkan bagian wajah lebam, hingga diseret keluar ruangan karaoke. "Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Mapolsek Tebingtinggi," ujarnya.

Dijelaskannya, saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Iptu Darmanto SH, turut diamankan satu bilah pisau lipat warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka tidak melakukan pelawanan berarti, dan selanjutnya langsung di bawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas kasus tindak pidana penganiayaan itu, tambah Paur Humas, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, sekaligus membuat laporan polisi model A, terkait ditemukannya barang bukti senjata tajam pada tersangka. (red)

Berita Lainnya

Index