SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, menemukan kayu olahan tanpa tuan yang mengapung di perairan sekitar Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin 11 September 2017 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos melalui grup WhatsApp Humas Polres, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 September 2017 menjelaskan, kayu olahan itu ditemukan sekira pukul 01.00 WIB dini hari dalam keadaan sudah dirakit.
"Karena kayu tersebut barang temuan, kita masih inventarisir (keterangan) pihak-pihak yang di duga mengetahui (pemilik), khususnya masyarakat dan perangkat desa lokasi di temukannya kayu," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, temuan kayu olahan jenis campuran itu berkat informasi dari masyarakat setempat, bahwa di lokasi perairan Kampung Balak ada tumpukan kayu. Mendapatkan informasi itu, Tim Reskrim dipimpin Kanit Tipiter Ipda AGD Simamora bersama lima personel mendatangi lokasi.
"Laporan kita tindak lanjuti dan berhasil menemukan kurang lebih 13 ton kayu olahan yang tidak ada pemiliknya. Kami dari Satuan Reskrim akan tetap mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut," kata AKP. Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos.
Untuk sementara, lanjutnya, kayu olahan yang telah di amankan di titipkan di PT. Golden Bintanggor, yang berlokasi di Dusun Lentuk, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat.
"Di amankan di PT. Golden Bintangor karena kayu kita temukan dari perairan seputar kampung balak dan di tarik menggunakan kapal. Untuk memudahkan evakuasi dan tempat yang memadai, makanya kita titip di PT. Golden," terangnya. (san)
13 Ton Kayu Olahan Tanpa Tuan Diamankan Polisi
Redaksi
Rabu, 13 September 2017 - 12:22:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum