Kerjasama Pemberdayaan KAT Sangat Diperlukan

Kerjasama Pemberdayaan KAT Sangat Diperlukan
Rakor Pokja Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Selatpanjang, Selasa 19 September 2017

SELATPANJANG - Untuk meningkatkan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sangat diperlukan kerjasama terpadu lintas instansi Pemerintah dan pihak swasta. Bila tanpa kerjasama itu, maka program pemberdayaan KAT hanya akan berjalan di tempat.

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. H. Anwar Zainal, saat membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (POKJA) Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Selatpanjang, Selasa 19 September 2017.

Menurutnya, tugas pemberdayaan KAT tidak bisa hanya ditangani oleh Dinas Sosial saja, karena pemberdayaan KAT dalam prakteknya di lapangan memerlukan keterlibatan instansi pemerintah lainnya, serta partisipasi kalangan Dunia Usaha.

"Pada dasarnya KAT memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk hidup normal dan layak, oleh karena itu sudah selayaknya program pemberdayaan KAT ini bisa lebih baik lagi, dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk kalangan dunia usaha," ujarnya.

Menyangkut partisipasi dunia usaha, lanjutnya, sangat diharapkan kesadaran untuk menyalurkan CSR dalam mendukung program pemberdayaan KAT, terlebih lagi saat ini kemampuan anggaran daerah sangat terbatas, sehingga memerlukan bantuan dan kepedulian dari dunia usaha.

Diharapkan pula, melalui kegiatan Rakor itu dapat ditingkatkan kesepahaman instansi terkait dalam keterpaduan program KAT, terciptanya SDM, lingkungan sosial, kelembagaan dan perlindungan advokasi sosial Komunitas Adat Terpencil.

Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang terdiri dari unsur instansi pemerintah, kalangan usaha dan masyarakat. Hadir Kepala Dinas Sosial, Asrorudin dan nara sumber dari Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kemensos RI, Suratman.

Suratman dalam pemaparannya menegaskan, usulan alokasi anggaran program pemberdayaan KAT, hendaknya dalam bentuk data by name by address, tanpa data by name by address, maka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi anggaran pusat untuk program pemberdayaan KAT. (san)

Berita Lainnya

Index