Sarat Pelanggaran, Dua Personel Polres Meranti Diputus PTDH

Sarat Pelanggaran, Dua Personel Polres Meranti Diputus PTDH
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, Rabu 20 September 2017

SELATPANJANG - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, kembali menggelar sidang dengan agenda putusan di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu 20 September 2017, mulai pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, kali ini dua personel Polres Kepulauan Meranti diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan satu personel mendapat sanksi mutasi demosi keluar kesatuan.

Sidang itu dipimpin Wakapolres, KOMPOL DR. Wawan, SH, MH selaku Ketua Komisi, Kasubbag Bin Ops Bag Ops, AKP Syamsueri selaku Wakil Ketua dan Kaur Bin Ops Satuan Reskrim, IPTU Herman Jalaludin selaku Anggota.

Pada sidang, penuntut dapat menghadirkan dua orang terduga pelanggar, yakni AIPTU RP dan Brigadir JPM, sedangkan satu orang terduga pelanggar Brigadir DR tidak dapat hadir, namun sudah membuat surat pernyataan tidak dapat hadir dalam persidangan.

Dalam risalah putusan yang dibacakannya, Ketua Komisi Sidang KKEP menjelaskan, AIPTU RP, NRP 76100028, terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dengan sejumlah riwayat pelanggaran lain yang memberatkannya.

Catatan pelanggaran RP, yakni tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah dan positif menggunakan narkoba, Pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/ 08/ III/ 2016/ Sipropam, Pelanggaran disiplin positif menggunakan Narkoba jenis shabu (belum disidangkan), dan Pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 21 hari kerja (belum disidangkan).

"Terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ungkapnya.

Kemudian Brigadir JPM, NRP 87120445, terbukti melakukan pelanggaran tindakan kepolisian pada penanganan unjukrasa tidak sesuai prosedur, sebagaimana pasal 7 ayat 1 huruf (b), (c) dan atau pasal 10 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. JPM diputus mutasi bersifat demosi keluar kesatuan selama 1 tahun.

Terakhir Brigadir DR, NRP 83040008, terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dengan sejumlah riwayat pelanggaran lain yang memberatkannya.

Catatan pelanggaran DR, yakni dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, Pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/ 01/ I/ 2015/ Sipropam, tanggal 28 Januari 2015.

Selain itu, pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/ 03/ I/ 2015/ Sipropam tanggal 30 Januari 2015 dan Pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/ 01/ I/ 2016/ Sipropam, tanggal 9 Januari 2016.

"Terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Ketua Komisi Sidang KKEP Polri, KOMPOL DR. Wawan, SH, MH.

Setelah dilakukan pembacaan putusan, hanya AIPTU RP yang belum menerima putusan. Untuk itu Ketua Komisi memberikan waktu 14 hari kedepan menggunakan hak-nya apabila akan banding. Sedangkan Brigadir JPM dan Brigadir DR menerima putusan dan tidak menyatakan banding.

Sebagai pendamping terduga pelanggar Brigadir JPM dan Brigadir DR pada sidang itu, hadir Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti, IPTU H. Marianto Efendi. Sementara pendamping terduga pelanggar AIPTU RP, adalah Kanit II Satuan Intelkam, IPDA Beni Adil Saputra.

Sedangkan bertindak selaku Penuntut, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, IPDA Ricky Marzuki, SH dan Sekretaris Sidang, Brigadir Provos Polres Kepulauan Meranti, BRIPDA Novia Akmanellya.

Sidang yang juga dihadiri peserta 20 personel Polres Kepulauan Meranti itu berakhir pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali. (san)

Berita Lainnya

Index