Imigrasi Selatpanjang Minta Bantu Masyarakat Pantau Orang Asing

Imigrasi Selatpanjang Minta Bantu Masyarakat Pantau Orang Asing
Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Selatpanjang

SELATPANJANG - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang menggelar Sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di Kopitiam Resto, Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Senin 25 September 2017.

Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, M Deni Ridwan AMd.Im, SH, kepada wartawan menjelaskan, kegiatan itu diikuti oleh sekitar 50 orang perwakilan masyarakat, khususnya para pengelola hotel dan tempat penginapan yang ada di Kota Selatpanjang.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan aplikasi. Kami mengundang semua kalangan, seperti pengusaha hotel dan penginapan, pihak sekolah dan masyarakat umum. Tujuannya agar menjadi tahu adanya aplikasi dari Dirjen Imigrasi," ujarnya.

Manfaat dari aplikasi tersebut, jelasnya, adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan tentang keberadaan orang asing. Dalam penerapannya, Imigrasi bekerjasama dengan masyarakat, petugas hotel, pemilik tempat penginapan dan unsur lainnya.

"Sehingga Imigrasi bisa dengan cepat mendapatkan informasi awal dan keakuratan data mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah," ucapnya.

Sementara itu, Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Tohadi SH, MH, dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi itu, mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

"Untuk kelancaran kerja aplikasi ini secara langsung ke pusat, maka kita perlu mengadakan sosialisasi, agar bermanfaat, ini semua tidak akan berjalan bila tanpa bantuan dari masyarakat," kata Tohadi.

Saat ini, ungkapnya, jumlah karyawan Imigrasi sangat terbatas. Guna mendapatkan informasi dari wilayah pelosok Kepulauan Meranti, dibutuhkan informasi dari masyarakat serta pengelola hotel dan wisma tentang keberadaan orang asing.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengguna APOA di seluruh Indonesia wajib memberikan data kepada Imigrasi tentang adanya orang asing," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index