DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD-P 2017 Rp 1,089 Triliun

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD-P 2017 Rp 1,089 Triliun
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan, SE menandatangani berita acara pengesahan Perda APBD Perubahan 2017

SELATPANJANG - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE, mengetuk palu pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun 2017, setelah melalui pembahasan alot antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, dengan total angka Rp 1,089 Triliun lebih, Senin malam 25 September 2017.

Hadir pada Sidang Paripurna itu, Wakil Ketua DPRD, Taufikurrahman MSi, Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim bersama unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta unsur ormas, adat, paguyuban, keagamaan, LSM, Pers dan lainnya.

Agenda pengesahan APBD-P 2017 diawali dengan mendengarkan kesimpulan dari pembahasan Ranperda APBD-P yang dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Mashisyam, S.Kom. Setelah laporan tersebut, selanjutnya Ketua DPRD selaku pimpinan sidang bertanya kepada seluruh legislator yang hadir untuk diteruskan kepada pengesahan.

Pada kesempatan itu, sebagian besar anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sedangkan dua anggota DPRD lainnya, yakni Hafizan Abas dan Maaruf Syafii, menyatakan tidak setuju dan keluar (walkout) dari ruang sidang.

Saat interupsi sebelum keluar dari ruang sidang, Hafizan Abas menjelaskan alasan penolakannya terhadap pengesahan APBD-P 2017 tersebut, yakni karena dalam Perda APBD-P 2017 itu tidak dianggarkan bantuan honorarium bagi para guru madrasah yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Meski dua anggota DPRD tersebut menyatakan Walk Out, Sidang pengambilan keputusan itu tetap dilanjutkan, Ketua DPRD Fauzi Hasan menjelaskan bahwa apa yang menjadi keinginan Hafizan Abas dan Maaruf Syafii sudah diusulkan semua Fraksi melalui perwakilannya di Badan Anggaran, namun usulan itu terbentur dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Setelah menjelaskan itu, Ketua DPRD Fauzi Hasan kemudian melanjutkan Sidang dengan mengetuk palu tanda disahkannya Ranperda APBD Perubahan 2017 menjadi Perda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017.

Adapun rincian APBD-P Kabupaten Kepuluan Meranti tahun 2017, yakni Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.93.687.093.554, Dana Perimbangan Rp.834.530.523.775. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.161.629.066.372, dengan Total Anggaran Rp.1.089.846.683.801.

Kemudian Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.511.861.609.982. Belanja Langsung Rp.555.977.272.267, dengan Total Belanja Rp.1.067.838.882.249.

Sedangkan Surplus tercatat Rp.22.007.801.552. Penerimaan Pembiayaan Rp.21.440.467.695. Pengeluaran Pembiayaan nihil dan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (Silpa) Rp.43.448.269.247.

Menyikapi keputusan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim, menyampaikan apresiasi atas pengesahan APBD-P Tahun 2017. Dikatakannya, APBD-P yang disahkan itu merupakan perwujudan dari kebutuhan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Kondisi itu, jelas Wakil Bupati, terjadi penurunan penerimaan dan terjadi pergeseran anggaran. Selanjutnya dengan pengesahan anggaran tersebut, Wakil Bupati berharap dapat segera digunakan untuk mengakomodir semua kepentingan prioritas masyarakat.

"Pengesahan ini merupakan suatu keputusan yang sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat untuk dapat segera dimanfaatkan," ujar Wakil Bupati.

Sementara itu, Plt Kasubbag Protokoler, Humas dan Dokumentasi Setwan Kepulauan Meranti, A Gafur SE, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2017 itu dihadiri oleh 23 orang anggota Dewan. (san)

Berita Lainnya

Index