SELATPANJANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Selatpanjang, memusnahkan barang hasil tegahan penyelundupan selama 8 bulan terakhir. Dari tindak pidana itu ditaksir kerugian negara mencapai Rp.504.779.962.
Kegiatan pemusnahan di halaman Kantor KPPBC Sepatpanjang, Kamis pagi 28 September 2017, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Drs Askandar, Kasi Intel Kejari, Ade Maulana, SH, MH, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Narta, Danpos TNI AL, perwakilan Imigrasi dan unsur terkait lainnya.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen penindakan jajaran Bea dan Cukai Selatpanjang terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara, hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang sejak bulan Januari hingga Agustus 2017 lalu," ujarnya.
Adapun barang hasil tegahan yang dimusnahkan, yakni 553.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 262 unit handphone, 10 unit laptop dan 3 unit CPU Komputer.
"Perkiraan nilai barang hasil tegahan itu sebesar 771.767.000 rupiah. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai 504.779.962 rupiah," ungkapnya. (san)
8 Bulan Penyelundupan di Meranti Rugikan Negara 500 Juta Rupiah Lebih
Redaksi
Kamis, 28 September 2017 - 11:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexAsisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
Sekda Bambang Ikut Meresmikan KC Bank Panin Selatpanjang
Plt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti
Kafilah Kepulauan Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Polres Kepulauan Meranti Pantau Distribusi BBM Hingga ke Pengecer
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum