Bupati Minta DPD RI Perjuangkan Kebijakan Khusus Untuk Meranti

Bupati Minta DPD RI Perjuangkan Kebijakan Khusus Untuk Meranti
Pertemuan Forkopimda Kepulauan Meranti dengan para anggota DPD RI di Jakarta

JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir bersama Legislatif dan Forkopimda tak pernah menyerah memperjuangkan kebijakan khusus perdagangan lintas batas untuk Kepulauan Meranti yang diyakini dapat mengangkat taraf ekonomi masyarakat.

Salah satu upaya itu, Bupati bersama Legislatif dan Forkopimda menemui Legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Bertempat di ruang rapat Komite I, Lantai II Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin 16 Oktober 2017 kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman, Maimanah Umar, Ahmad Kanedi, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Wadir Krimsus Polda Riau, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, Asisten I Setdakab Meranti Jonizar, Kepala Bappeda Meranti Mamun Murod, Anggota DPRD Meranti Dedi Putra, Zubiarsyah, Kepala Dinas Perindagkop UKM Meranti Azza Faroni dan lainnya.

Rapat koordinasi bersama Kementerian/lembaga serta instansi terkait itu juga untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Riau, khususnya di Kepulauan Meranti yang disampaikan ke anggota DPD RI saat melaksanakan kegiatan di Riau dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat baru-baru ini. Dimana untuk menyelesaikan masalah ekspor dan impor serta fasilitas perdagangan lintas batas yang berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Meranti, memerlukan kebijakan Nasional karena di luar kewenangan Bupati sebagai Kepala Daerah.

Dalam pemaparannya dihadapan anggota DPD RI, perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait, Bupati Irwan menyebutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti menyandang status sebagai Kabupaten paling miskin di Provinsi Riau dengan tingkat kemiskinan masyarakat mencapai 30 persen. Hal itu semakin parah sejak dilakukannya pengetatan barang masuk (impor) dan keluar (ekspor) ke Malaysia khususnya Batu Pahat, sehingga turut memicu semakin meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang berada di pulau-pulau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meranti sebagai salah satu daerah yang memproduksi Sagu terbesar di Indonesia, belum memberikan manfaat besar terhadap kesejahteraan masyarakat karena hasil produksi Sagu Meranti yang di bawa ke Cirebon tidak di bayar tunai melainkan harus menunggu sampai 6 hingga 7 bulan setelah semuanya terjual, hal ini menyebabkan para petani di Meranti terjerat ijon. Para petani Sagu mau tak mau harus menjual hasil kebunnya kepada pengusaha tionghoa yang ada di Cirebon. Karena jika tidak, hasil produksi Sagu Meranti yang cukup besar tidak ada yang membeli. Dari kasus ini Bupati Kepulauan Meranti meminta DPD RI untuk menjembatani kepada Kementerian Perdagangan memberikan solusi dengan cara menugaskan Bulog untuk membeli produksi Sagu Meranti yang jumlahnya sangat banyak (200 ribu ton pertahun). Dengan begitu pasar dan harga Sagu produksi masyarakat Meranti dapat terjamin.

"Ini potensi yang sangat baik dalam upaya mengembangkan ekonomi rakyat kalau pemerintah mau campur tangan dalam hal tata kelola Sagu masalah yang dihadapi para petani Sagu di Meranti dapat dituntaskan, jika tidak nasib mereka akan terus berakhir di tangan rentenir yang hanya mengambil keuntungan yang besar, sementara masyarakat tidak mendapat apa-apa," jelas Bupati.

Selanjutnya Bupati menjelaskan, Meranti dan daerah lainnya di Riau serta Kepulauan Riau termasuk Sumatera Selatan, merupakan daerah pengekspor kelapa terbesar. Tercatat jumlah kelapa yang dikirimkan ke Batu Pahat Malaysia tiap bulannya mencapai 9 juta butir. "Ini data real yang saya dapatkan dari peninjauan langsung ke Batu Pahat," aku Bupati.

Namun akibat tidak adanya sentralisasi penampungan hasil perkebunan khususnya kelapa oleh Pemerintah RI, memicu terjadinya permainan oleh kartel besar bekerja sama dengan para tengkulak yang menyebabkan jatuhnya harga beli kelapa.

"Mirisnya harga kelapa yang harusnya bisa di jual Rp.2.500 sampai Rp.2.900 perbutir hanya di beli oleh tengkulak Rp.1.500. Sementara harga di Malaysia masih tinggi. Hal ini tentu turut menyulitkan ekonomi masyarakat petani di Kepulauan Meranti," ujar Bupati.

"Ini terjadi akibat adanya kartel yang di buat oleh pengusaha Malaysia yang bekerjasama dengan para tengkulak yang ada di Meranti, hal ini dapat dibuktikan jika petani menjual langsung dapat dipastikan sesampainya di Batu Pahat akan ditolak karena tidak mendapat izin dari pengusaha yang ada di Malaysia (Fama)," tambahnya.

Seperti diketahui, setiap hari di Batu Pahat membongkar kelapa yang berasal dari Meranti, Indragiri Hilir, Pelalawan, Sumatera Selatan dan lainnya kurang lebih 300 ribu butir perhari. Khusus dari Meranti sebanyak 2 juta butir perbulan.

"Ini juga harus kita selesaikan bagaimana kita mengatur kelapa dapat menjadi komoditi terbatas, UU Nomor 7 Tahun 2014 bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bisa saja membuat pusat komoditi atau pasar lelang sehingga kelapa yang di jual di Malaysia adalah kelapa yang berasal dari pasar lelang bukan dari tengkulak," paparnya.

Bupati menegaskan, jika Pemerintah Pusat memang pro kepada rakyat, untuk mengurangi kemiskinan di daerah terluar Indonesia ini masalah tersebut harus bisa di bereskan bersama-sama.

Yang terakhir titipan masyarakat yang disampaikan Bupati kepada pihak DPD RI adalah terkait FTZ, menurut Bupati Kepulauan Meranti layaknya Karimun yang nota bene berbatasan langsung dengan negara tetangga hendaknya mendapat fasilitas yang sama.

"Beras dan Gula, buah-buahan dan komoditi pokok lainnya dapat bebas masuk sehingga harga barang barang ini tidak mahal seperti saat ini," jelas Bupati.

Fakta saat ini selisih harga Gula dan Beras di Meranti dan Karimun terpaut jauh, jika Gula di Karimun perkilonya dapat di beli dengan harga 10 ribu maka di Meranti mencapai 15 ribu rupiah. Begitu juga komoditi besar dan lainnya.

"Sebagai sesama warga negara Indonesia, masyarakat di Kepulauan Meranti serasa diperlakukan tidak adil," ungkap Bupati.

Sebagai kepala daerah dan legislatif di Meranti, seperti diakui Bupati, acap kali dikatakan oleh masyarakat jika tidak bisa memperjuangkan aspirasi itu tak ada gunanya ada Kepala Daerah, DPR dan Wakil Rakyat.

Fakta saat ini dengan tidak adanya fasilitas FTZ, barang yang masuk dari Batu Pahat dan Malaysia banyak ditangkapi oleh aparat mulai dari Bea Cukai, Pol Air hingga BP-POM dan TNI AL. Tetapi sebaliknya jika kita bawa barang ke Malaysia mendapat pengawalan dari tentara Diraja Malaysia.

"Saat ini kita jangan hanya bisa mengeluarkan aturan bagaimana melarang dan menangkap, tetapi apa solusi bagaimana rakyat kita agar bisa makan, kami memahami peran Bea Cukai dan aparat lainnya di daerah yang hanya menjalankan perintah pusat, untuk itulah kami mengadu ke Senayan agar diberikan solusi," harap Bupati lagi.

Menurutnya lagi, dampak dari kemiskinan di Meranti, jika masyarakat lapar maka dapat berbuat macam-macam, mulai dari tingginya angka kriminalitas hingga munculnya keinginan memisahkan diri dari NKRI karena dianggap tidak mendapat perhatian dari pusat.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan permintaan masyarakat agar Meranti dapat menjadi daerah pengimpor buah-buahan, karena di waktu tertentu khususnya saat Imlek masyarakat tionghoa yang ada di Meranti membutuhkan buah-buahan yang banyak, dan selama ini kebutuhan itu hanya bisa di pasok dari Medan.

Mendengar aspirasi masyarakat yang dipaparkan oleh Bupati anggota DPD RI yang juga menjadi pimpinan rapat Abdul Gafar Usman, mengungkapkan akan menggunakan semua hak yang dimiliki DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Meranti tersebut. Termasuk menghadirkan pimpinan lembaga atau kementerian yang tidak mau menghadiri rapat bersama DPD RI. Sekedar informasi Dirjen Perdagangan yang telah di undang oleh DPD RI dengan alasan yang tak jelas tidak hadir dalam rapat tersebut.

"DPD memiliki hak mengatur, mengikat, memaksa kami juga dapat memanggil kembali Dirjen Perdagangan dan jika sampai 3 kali tidak datang maka akan kita lapor ke Presiden, dan jika tetap tidak datang dapat meminta aparat kepolisian untuk menjemputnya," jelas Ketua Rapat Abdul Gafar Usman.

"Apapun yang disampaikan Pak Bupati akan kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan," aku anggota DPD RI asal Riau tersebut.

Permintaan Bupati itu juga ditanggapi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dirinya mengaku menyambut baik maksud dari Bupati Kepulauan Meranti namun ia menegaskan aktifitas ekspor dan impor untuk kemakmuran masyarakat dan petani serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat tidak boleh sembarangan tapi harus tetap terkontrol.

Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam menindak aktifitas ekspor dan impor ilegal merupakan atensi dari Presiden RI agar kemakmuran bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat bukan hanya perorangan atau kelompok.

Penangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai, dijelaskan Heru untuk menghindari maraknya aktifitas impor ilegal yang dilakukan oleh para cukong yang acap kali memanfaatkan rakyat untuk dibenturkan dengan petugas Bea Cukai. "Apa yang menjadi perintah harus kami laksanakan," ucapnya.

Sementara menyangkut keinginan masyarakat Meranti yang disampaikan oleh Bupati dalam sentralisasi ekspor hasil pertanian merupakan usulan yang baik, karena disamping dapat memakmurkan petani, dari sisi pengawasan yang dilakukan oleh aparat akan lebih mudah dan teratur. Namun usulan Bupati agar Bulog dapat menghandel hasil produksi perkebunan Meranti perlu kajian lagi karena menyangkut ketersediaan keuangan di Bulog sendiri.

"Apa yang diusulkan Bupati sangat baik sentralisasi ekspor akan membuat administrasi lebih jelas, namun soal Bulog membeli hasil produksi perkebunan Meranti perlu pembicaraan lanjut karena menyangkut modal di Bulog apakah punya kemampuan untuk membeli atau tidak," jelas Heru.

Soal mencukupi kebutuhan hidup masyarakat akan bahan pokok, dikatakan Heru pernah disampaikannya kepada Presiden, dimana untuk barang yang menjadi kebutuhan hidup yang tidak bisa disuplai dari sentra produksi di daerah, dapat dicarikan sumber impornya untuk menyuplai. Dengan catatan pajaknya jelas. "Kita tidak bisa membiarkan aktifitas penyeludupan," aku Heru.

Heru juga mengaku soal legalitas impor barang ini tidak hanya berada di level Bea Cukai, tapi juga instansi terkait lainnya seperti Kementerian Perdagangan, BP-POM dan lainnya.

Untuk kawasan FTZ dari informasi yang disampaikan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, hanya diperbolehkan untuk Batam yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebocoran komoditi tertentu seperti rokok, beras dan gula.

Dalam rapat dihadapan penentu kebijakan pemerintah itu, soal penangkapan dan penyegelan barang impor yang di nilai ilegal namun merupakan kebutuhan masyarakat di Meranti oleh BP-POM RI beberapa waktu lalu, turut dikomentari oleh Wadir Krimsus Polda Riau, menurutnya inti dari proses penyidikan yang berujung pada penindakan hendaknya harus berlandaskan azas manfaat dan keadilan untuk masyarakat. Sebaiknya penegakan hukum jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

"Kita berharap barang yang disegel oleh BP-POM yang berada di Pelindo Selatpanjang dapat segera diselesaikan karena barang-barang tersebut ada batas Kadaluarsanya," harap Wadir Krimsus.

Keinginan dari perwakilan Polda Riau ini juga sesuai hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara pihak Legislatif bersama Forkopimda dan instansi terkait yang difasilitasi oleh DPRD Riau dan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi termasuk juga pihak BP-POM.

Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Anggota DPD RI Abdul Gafar Usman selaku pimpinan rapat mengatakan, kata kunci dari negara adalah rakyat, jadi apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hendaknya berorientasi pada kepentingan rakyat.

"Hak rakyat adalah kewajiban kita semua," tegas Gafar Usman mantan Ketua PGRI Riau itu.

Seperti dikatakan Bupati dalam forum yang melibatkan petinggi negeri itu, sebagai aparatur pemerintah harusnya dapat melihat masalah itu secara bijak karena masyarakat sudah lelah diperlakukan tidak adil.

"Ini merupakan titipan besar dari masyarakat kepada saya, mereka ingin bapak-bapak sebagai pimpinan negara dapat mendengar mereka dan masalah ini dapat dituntaskan segera atau dalam waktu dekat," ucap Bupati.

Menurut Bupati masalah kebijakan impor dan ekspor di daerah perbatasan ini semakin rumit karena tidak adanya sikronisasi kebijakan antar instansi, hal itu terlihat pada penangkapan dan penyegelan barang yang terjadi di Meranti, suatu sisi Kementerian perdagangan memberikan izin masuknya barang, tetapi BP-POM bilang tidak boleh dan menyegelnya.

"Kalau tidak boleh mengapa tidak diatur dari awal ini sangat mengecewakan masyarakat," terang Bupati.

"Kita ingin agar pemerintah dapat berdiri dengan wibawa, bukan dengan cibiran bibir. Ini fakta yang terjadi di lapangan yang kami hadapi setiap hari," jelas Bupati Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek di hadapan anggota DPD RI dan Kementerian terkait memaparkan, hendaknya kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai dengan tujuan negara yakni mampu melindungi dan mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah Pesisir yang diakuinya banyak permasalahan yang harus dibenahi segera.

"Semua berkaitan dengan regulasi, aparat bekerja menegakan hukum mirisnya kondisi masyarakat disana sangat memprihatinkan, pusat harusnya lebih sering turun ke daerah Pesisir untuk mencari solusi secepatnya karena berkaitan dengan Kamtibmas, ditambah lagi akan digelarnya pesta Demokrasi, momen ini akan berjalan baik jika mental masyarakat baik," tegas Kapolres Kepulauan Meranti.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak terkait, DPD RI melalui pimpinan rapat Abdul Gafar Usman menegaskan untuk menyelesaikan masalah di Meranti ini perlu komitmen bersama mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perekonomian, Bea Cukai, BP-POM, Bulog dan lainnya. Untuk itu mewakili anggota DPD RI lainnya, ia meminta Pemkab. Meranti kembali melayangkan surat resmi kepada DPD RI untuk menggelar rapat lanjutan dengan Kementerian dan Instansi terkait agar dapat di respon segera sebagai prioritas DPD RI.

Ketidak hadiran Dirjen Perdagangan Luar Negeri, BP-POM, Bulog yang sebelumnya di undang cukup mengecewakan DPD RI, untuk itu DPD RI akan kembali melayangkan surat panggilan untuk menghadiri rapat yang diagendakan dalam waktu dekat. DPD RI bahkan mengancam jika Dirjen Perdagangan, Pihak BP-POM, Bulog tidak juga hadir akan meminta kepada aparat kepolisian untuk menjemput. (rls/san)

Berita Lainnya

Index