SELATPANJANG - Tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kali ini, korbannya adalah pelajar yang menyewa kamar (kos) di Jalan Pahlawan Ujung, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, kejadian itu diketahui oleh korban Ayu Trismi Anggreyani Putri, 19 tahun, pelajar asal Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Ahad dini hari 19 November 2017 sekira pukul 05.00 WIB.
Saksi atas kejadian itu, yakni Dodi Rahman, laki-laki, 22 tahun, warga Gang Sulawesi, Kelurahan Selatpanjang Kota. Kemudian Sari, perempuan, 19 tahun, warga Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat dan Yanti, perempuan, 20 tahun, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kronologis kejadian, jelasnya, pada Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur di kamar kosnya. Kemudian pada Ahad dini hari sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat HP miliknya yang terletak di atas meja kamar sudah tidak ada.
Selanjutnya korban membangunkan saksi untuk mencari HP miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa HP milik saksi juga telah hilang dan melihat tas milik korban dan saksi sudah berada di lorong kosnya.
"Atas kejadian itu, sekira pukul 07.45 wIB korban datang melapor ke Polsek Tebing Tinggi," ujar Paur Humas.
Mendapat laporan itu, pada pukul 08.15 WIB Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP dan menemukan 1 buah gergaji besi kecil yang tersangkut di pintu kamar kos korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah, sehingga membuat Laporan Polisi bernomor: LP/ 24/ XI/ 2017/ RIAU/ SEK T. TINGGI dan dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang yang dilaporkan hilang, berupa 1 unit HP merek Samsung S7 warna putih, 1 unit HP merek Nokia type 105 warna biru, 1 unit Tablet Putih merek HUAWEI warna putih, 1 unit HP merek Lenovo A1000 warna hitam, 1 unit HP merek Samsung Duos warna hitam, 1 unit HP merek Oppo Joy warna hitam, 1 unit HP merk Galaxy Young 2 warna putih, 1 buah kalung emas senilai 1,7 juta rupiah dan uang 100 ribu rupiah.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah gergaji besi, 1 buah tas warna abu-abu merek Polo Barry, 1 buah tas warna hitam merek SAN dan 1 buah tas warna Coklat merek SRIT. (san)
Sewa Kamar di Selatpanjang, Pelajar asal Desa Sonde Kemalingan
Redaksi
Ahad, 19 November 2017 - 11:47:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum