Antar Pesanan Shabu, Warga Selatpanjang Timur Ditangkap Polisi

Antar Pesanan Shabu, Warga Selatpanjang Timur Ditangkap Polisi
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka beserta barang bukti

SELATPANJANG - Tim gabungan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis shabu di Hotel Happy, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin dini hari, 20 November 2017, pukul 01.00 WIB.

"TKP di dalam Hotel Happy Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Timur dengan tersangka berinisial KSR, laki-laki, 19 tahun, beralamat di Jalan Perumbi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelasnya, sekira pukul 01.00 wIB anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran narkoba di Hotel Happy Jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Mendapat informasi itu, anggota Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto SH bersama Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH beserta Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi dan anggota langsung mendatangi TKP.

Ketika dilakukan pengintaian, karena curiga tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III. Kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 paket di duga narkotika jenis shabu.

"Barang bukti itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka, yang menurut keterangannya akan diantar kepada temannya bernama Andi di lantai III dalam kamar 301. Namun saat dilakukan penggeledahan di kamar itu tidak ditemukan barang bukti lainnya," kata Paur Humas.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana asal shabu tersebut. Menurut tersangka bahwa shabu itu didapat dari temannya bernama MR di Jalan Rintis Selatpanjang. Namun saat didatangi ke rumahnya MR telah melarikan diri.

"MR menjadi DPO, sedangkan tersangka KSR sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti bersama barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram dan 1 buah handphone merek nokia warna hitam, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index