Sidang Paripurna DPRD Meranti Tuntaskan 3 Agenda Sekaligus

Sidang Paripurna DPRD Meranti Tuntaskan 3 Agenda Sekaligus
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin 20 November 2017

SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda pembahasan sekaligus, di Balai Sidang DPRD, Jalan Terpadu, Selatpanjang, Senin siang 20 November 2017.

Plt. Kasubbag Humas, Protokol dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, A Gafur SE dalam rilisnya mengungkapkan, tiga agenda itu yakni laporan Pansus 1, 2 dan 3 sekaligus pengesahan 5 Ranperda, program pembentukan Perda tahun 2018 dan pengumuman hasil evaluasi Perda APBD-P 2017.

Adapun laporan Pansus 1, 2 dan 3, diantaranya yakni menyangkut pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Perizinan Terpadu.

"Sesuai kesepakatan semua anggota dewan yang hadir, secara aklamasi menerima dan menyetujui pengesahan sejumlah Ranperda itu menjadi Perda Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kemudian pada Rapat Paripurna itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan laporan tentang penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018, untuk nantinya menjadi acuan dalam pembahasan rancangan perda yang menjadi prioritas pada tahun 2018.
 
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BPPD, ujarnya, menyusun program legislasi sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak insentif DPRD. Hal itu sejalan dengan pasal 58 huruf a huruf b dan huruf c peraturan DPRD Kepulauan Meranti Nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Aturan itu menyatakan bahwa BPPD bertugas menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD, sekaligus sebagai koordinasi untuk penyusunan program pembentukan perda antara DPRD dan Pemda," terangnya.

Selain itu, terang Gafur, juga sebagai langkah menyiapkan rancangan Perda usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Agenda terakhir pada Rapat Paripurna itu, DPRD Kepulauan Meranti mengumumkan hasil evaluasi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2017.

Dijelaskannya, bahwa tahapan penyusunan APBD dimana Ranperda tentang APBD atau Ranperda APBD-P sebelum ditetapkan menjadi Perda harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan pasal 314, 315 dan pasal 319 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perda, juncto pasal 110, 111, 173 dan 174 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011.

"Dimana berdasarkan ketentuan, badan anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas Ranperda tentang APBD atau APBD-P berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 7 hari kerja setelah hasil evaluasi Gubernur di terima oleh Bupati," jelasnya.

Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan, Wakil Ketua DPRD Muzamil dan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis. (rls)

Berita Lainnya

Index