Bupati Meranti: Postur APBD Tahun 2018 Tergolong Sehat

Bupati Meranti: Postur APBD Tahun 2018 Tergolong Sehat
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir menandatangani Berita Acara Pengesahan Perda APBD Tahun 2018

SELATPANJANG - Menyikapi laporan Banggar DPRD, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerjasama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pengesahan Ranperda APBD Tahun 2018.

Bupati berharap, apa yang telah dibahas dalam Ranperda APBD 2018 dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2018, mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.

"Postur APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 tergolong dalam APBD yang sehat dan tampak keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat," kata Bupati Irwan, dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPRD, Rabu malam 29 November 2017.

Bupati menegaskan, demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala OPD khususnya pada bidang penerimaan daerah, agar lebih mengintensifkan seluruh sumber pendapatan yang ada, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan, agar pengeluaran belanja selalu berpedoman pada prinsip efektifitas, efisiensi dan ekonomis, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengesahan Ranperda APBD Kepulauan Meranti Tahun 2018, ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Irwan Nasir dan Ketua DPRD Fauzi Hasan, bersama Wakil Ketua DPRD Taufikurrahman dan Muzamil.

Adapun struktur APBD Kepulauan Meranti 2018, yakni Pendapatan terdiri dari PAD Rp. 81 Miliar lebih, Dana Perimbangan Rp. 852 Miliar lebih, lain lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 244 Miliar lebih. Dengan jumlah total Pendapatan Rp. 1,178 Triliun lebih.

Kemudian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 540 Miliar lebih, Belanja Langsung Rp. 500 Miliar lebih, dengan jumlah total Belanja Rp. 1,130 Triliun lebih, sehingga terjadi Surplus sebesar Rp. 47 Miliar lebih.

Sedangkan Pembiayaan dan Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 15 Miliar, maka Silpa diperkirakan sebesar Rp. 62 Miliar lebih.

Sesuai dengan amanah PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pedoman Keuangan Daerah, Perda APBD Kepulauan Meranti akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.

Diharapkan pada awal tahun 2018 nanti, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (rls/san)

Berita Lainnya

Index