640 Kelompok SPP di Kepulauan Meranti Manfaatkan DAPM

640 Kelompok SPP di Kepulauan Meranti Manfaatkan DAPM
Ketua Asosiasi BKAD Kepulauan Meranti, Asnawi Nazar, S.Pi menyampaikan pengarahan didampingi pengurus Asosiasi BKAD dan Asosiasi UPK DAPM lainnya

SELATPANJANG - Sebanyak 640 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) se-Kabupaten Kepulauan Meranti telah memanfaatkan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Jumlah kelompok SPP itu tersebar di delapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DAPM Kecamatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi UPK DAPM Kepulauan Meranti, Junawan, dalam laporannya saat Rakor bersama Asosiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kepulauan Meranti, di Kantor Forum Kepala Desa Kepulauan Meranti, Jalan Amelia Selatpanjang, Rabu 13 Desember 2017 kemarin.

Dikatakannya, sejak masih bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), kemudian proses pengakhiran berubah nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), aset dana se-Kabupaten Kepulauan Meranti berkembang menjadi 25,2 Miliar rupiah lebih.

"Modal awal sejak bernama PNPM-MPd yang tersebar di delapan UPK Kecamatan berjumlah Rp.12.989.500.000. Kemudian sampai dengan pertengahan tahun 2017 lalu sudah berkembang menjadi Rp.25.233.421.445," ungkapnya.

Setiap tahun, perkembangan usaha dan aset dana pada UPK DAPM dilaporkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan. MAD itu dihadiri oleh berbagai unsur, seperti Dinas PMD, Pemerintah Kecamatan, para Kepala Desa dan Lurah, BKD dari masing-masing Desa dan Pengurus Kelompok SPP.

Sementara ini dalam 640 Kelompok SPP yang dilayani 8 UPK DAPM se-Kepulauan Meranti, terdapat jumlah pemanfaat sebanyak 6.760 orang. Dari 8 UPK DAPM Kecamatan itu, baru 4 UPK yang sudah mengurus Badan Hukum pasca proses pengakhiran PNPM-MPd pada tahun 2015 lalu.

Ketua Asosiasi BKAD Kepulauan Meranti, Asnawi Nazar, S.Pi saat rakor itu mengharapkan, UPK DAPM di masing-masing Kecamatan terus meningkatkan pelayanan kepada kelompok pemanfaat SPP, sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.

Untuk memaksimalkan pelayanan itu, UPK DAPM Kecamatan diminta terus berkoordinasi dengan BKAD Kecamatan sebagai Badan Pengelola Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (BPP DAPM) yang berbadan hukum.

"Sesuai Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, lembaga BKAD mempunyai tugas mengelola kerjasama antar desa, salah satu tugas itu seperti sesuai amanat pengakhiran PNPM-MPd, yakni menjamin kelangsungan DAPM yang pelaksanaannya dikelola oleh UPK," ujarnya.

Selain dihadiri Pengurus Asosiasi BKAD dan Asosiasi UPK DAPM Kabupaten, rapat koordinasi itu diikuti oleh para pengurus BKAD, UPK DAPM juga Badan Pemeriksa UPK tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti. (san)

Berita Lainnya

Index