Poktan BKB Terus Tuntut Ganti Rugi Dari PT. RAPP

Poktan BKB Terus Tuntut Ganti Rugi Dari PT. RAPP
Masyarakat memperotes pembuatan kanal dan penyerobotan lahan oleh perusahaan

SELATPANJANG - Kelompok Tani Bina Karya Bersama (BKB) Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, masih menuntut ganti rugi lahan perkebunan yang diserobot perusahaan HTI PT.RAPP. Untuk itu pengurus kelompok tani kembali menyurati Presiden RI Joko Widodo di Jakarta.

"Kami kembali menyurati Presiden. Meminta bantuan Presiden atas masalah lahan kami yang diserobot PT.RAPP, sudah tujuh tahun tidak ada realisasinya," kata Zainal Abidin kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2018, di Selatpanjang.

Pada surat tertanggal 25 Januari 2018 itu, ungkapnya, dirinci kronologis penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan yang mendapat izin konsesi Hutan Tanamam Industri Akasia di Pulau Padang, Kepulauan Meranti.

"Sempat ditentang keras oleh masyarakat setempat, namun perusahaan itu tetap melaksanakan kegiatan perambahan hutan alam dan menyerobot lahan perkebunan kelompok tani, dengan berbekal surat kesepakatan bodong Kepala Desa dan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Selain menuntut hak ganti rugi atas lahan perkebunan, kelompok tani ini juga mendesak instansi penegakan hukum di tingkat pusat, agar mengusut dugaan korupsi berjamaah atas izin lahan konsesi HTI di Pulau Padang. Sesuai aturan, di Pulau itu tidak boleh ada kegiatan HTI, terlebih lagi merupakan lahan gambut yang harus dilindungi.

"Kami minta ini diusut, makanya surat juga kami tembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Kelompok Tani Bina Karya Bersama, Asmal Zein menambahkan, pihaknya sangat bersyukur masalah gambut Pulau Padang telah menjadi perhatian Badan Restorasi Gambut (BRG) Nasional. Masalah itu juga menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sudah terbukti apa yang dilakukan PT.RAPP di Pulau Padang menyalahi aturan pelestarian lingkungan di lahan gambut, dengan pembekuan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT.RAPP oleh Menteri LHK. Bahkan gugatan perusahaan itu ke Pemerintah ditolak Hakim Pengadilan," ucapnya. (san)

Berita Lainnya

Index