Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Banglas Barat, Satu DPO

Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Banglas Barat, Satu DPO
Dua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti

SELATPANJANG - Tidak hanya di wilayah perkotaan, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Kepulauan Meranti juga terjadi di wilayah perkampungan. Seperti Jumat 26 Januari 2018 kemarin, polisi berhasil menangkap tersangka narkoba di Desa Banglas Barat.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan tersangka narkotika itu dilakukan setelah penyelidikan terhadap pengguna dan pengedar oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

"Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 23.00 wib, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu yang terjadi di rumah saudara Coli, yang merupakan pengedar narkoba, yang sudah menjadi target penangkapan, di Jalan Rintis, Gang Pinang, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi," ungkapnya, Minggu 28 Januari 2018.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Coli, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan cara meloncat melalui pagar seng yang berada di belakang rumahnya, namun saat itu tim dapat mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku lainnya berinial AG dan KR.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) paket Shabu yang terbungkus plastik klep warna bening, yang ditemukan di tepi parit tempat AG berdiri dan ditangkap, dimana barang bukti itu telah dengan sengaja dibuang pelaku.

Selain itu, ditemukan lagi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di atas kursi tempat para pelaku duduk, dimana kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis shabu itu menjadi barang bukti, karena berada dalam penguasaan para pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan penangkapan itu, jelas Kasubbag Humas, yakni 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu berat 0,42 gram, 2 (dua) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor, 3 buah mancis, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih.

Adapun sejumlah saksi saat penangkapan itu, antara lain Rahman 40 tahun, Ketua RT 02, RW 02, Dusun Perumbi, Desa Banglas Barat. Burhadianto, 35 tahun, anggota Polri dan Ronal Siregar, 34 tahun, anggota Polri.

"Para terduga pelaku dilaporkan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba di Mako Polres Kepulauan Meranti, dengan Laporan Polisi Nomor LP.A/ 05/ I/ 2018/ RIAU/ RES KEP MERANTI, tanggal 26 Januari 2018," jelasnya.

Saat ini, dua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga pelaku bernama Coli yang melarikan diri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (san)

Berita Lainnya

Index