Tahun 2019, Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Tahun 2019, Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Ketua MUI Provinsi Riau bersama Pengurus MUI Kabupaten Rokan Hilir. (AMN)

BAGANSIAPIAPI - Tahun 2019 mendatang, seluruh usaha makanan dan minuman, baik produk rumah tangga, menengah serta industri usaha makanan dan minuman ringan, atau usaha franchise di Rohil wajib memiliki sertifikat halal, serta mencantumkan label halal di kemasan produk dan di tempat usahanya.

Hal itu dikemukakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Riau Prof Dr H Muhammad Nazir Karim MA, saat ditemui wartawan di Rokan Hilir. Sesuai aturan berlaku, setiap badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman diharuskan memiliki dan atau bersertifikat halal.

"Kebijakan itu sesuai dengan telah adanya aturan baru mengenai kewajiban setiap usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal di setiap produknya. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2019," kata Nazir Karim, ditemui usai menghadiri Musda IV MUI Rohil di Hotel Mahera, Kota Bagansiapiapi.

Akan tetapi, jelasnya, pemberlakukan sertifikat dan mencantumkan label halal pada setiap produk belum disertai dengan sanksi tegas.

"Nanti masyarakat konsumen yang akan memberikan sanksi. Masyarakat tentunya akan dapat dengan lebih bijak memilih produk makanan yang berlabel halal dibanding dengan produk yang tidak berlabel halal," tuturnya.

Dikatakan Nazir Karim, sertifikat halal yang semula dikeluarkan oleh MUI Pusat, dengan diberlakukan peraturan baru, maka MUI Provinsi juga dapat mengeluarkan sertifikat halal.

Pengurusan sertifikat halal MUI di MUI Provinsi, terangnya, tidak akan sulit. Akan ada lembaga sertifikasi sertifikat halal di MUI Provinsi Riau yang akan mengurus mengenai pengajuan memperoleh sertifikat halal tersebut.

"Akan lebih mudah, dan biaya pengurusan juga tidak akan memberatkan. Kita memiliki lembaga khusus yang mengurus mengenai sertifikat halal. Dengan kebijakan baru itu diharapkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar nantinya berlabel halal," jelas Nazir Karim. (AMN)

Berita Lainnya

Index