Bahas 16 Ranperda, DPRD Rohil Bentuk 4 Pansus

Bahas 16 Ranperda, DPRD Rohil Bentuk 4 Pansus
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, Senin kemarin menggelar rapat guna membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohil untuk membahas 16 Ranperda dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018, di Gedung DPRD Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.

Rapat Baleg DPRD Rohil di pimpin Ketua Badan Legislasi DPRD Rohil Drs H Syarifudin MM, juga hadir H Tatang Hartono (Golkar), Habib Nur (PKB), H Bakhtiar (Hanura), Yohanis, Yunadi SE, Dra Hj Suryati (PAN), Dra Hj Rusmanita (PDIP) dan Anggota DPRD Rohil lainnya.

Ketua Baleg DPRD Rohil, yang juga Wakil Ketua III DPRD Rohil Drs H  Syarifudin  MM, usai rapat Baleg DPRD Rohil mengatakan, dari rapat tersebut Baleg DPRD Rohil sepakat membentuk empat Pansus DPRD Rohil untuk membahas 16 Ranperda yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Rohil pada 18 Desember 2017.

"Dari rapat Baleg DPRD Rohil tadi disepakati dibentuk 4 pansus untuk membahas 16 Ranperda yang sudah kita sampaikan kemarin. Diharapkan dalam waktu 3 bulan seluruh Ranperda tersebut dapat disahkan," kata Syarifudin.

Pembahasan Pansus terhadap ke 16 Ranperda tersebut, jelas Syarifuddin yang bisa disapa Bang Iput, akan dilakukan di Gedung DPRD Rohil yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil (KP3R) di Bagan Centre.

"Nama-nama siapa saja Anggota DPRD Rohil yang masuk di Pansus I sampai Pansus IV tersebut sedang dalam penyusunan dan menunggu surat keputusan (SK) dari Ketua DPRD (H Nasrudin Hasan)," jelasnya.

Dikatakan Syarifuddin, dengan dibahas dan disahkan ke 16 perda itu, diharapkan nanti akan menjadi referensi dan sebagai payung hukum bagi Pemda dalam retribusi dan lainnya, atau dalam menegakkan aturan lainnya. Apa lagi, selama ini masih ada kebijakan-kebijakan terkait retribusi dan pajak daerah terganjal akibat belum ada payung hukum. Perda-perda itu, jelasnya, diharapkan dapat memperjelas Peraturan Gubernur (Pergub) Riau dan peraturan lainnya.

"Harapan kita nanti kepada setiap Anggota DPRD Rohil yang masuk sebagai Anggota Pansus agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sehingga pembahasan dan pengesahan ke 16 ranperda tersebut selesai sesuai jadwal yang direncanakan," pungkas Syarifuddin, yang juga disapa Om Udin.

Ada pun ke 16 ranperda tersebut, terdiri dari 3 ranperda inisiatif DPRD Rohil, yakni Ranperda tentang Madrasah Diniyah Takmaliyah (MDTA), Ranperda Hymne dan Mars Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan Ranperda Zakat. Sedangkan 13 ranperda lainnya adalah Ranperda APBD 2018 (sudah selesai), Ranperda APBD Perubahan 2018, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Rohil 2017, dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 9/2016 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.

Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pengendalian dan Pencemaran Air, Perubahan Ranperda Penangkaran Sarang Burung Walet, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rohil, Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Rohil Kepda PT PIR dan PT RAL, Ranperda Perubahan Perda Nomor 4/2015 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Perlindungan Anak, Ranperda Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Ranperda Pencegahan dan Perdagangan Orang. (AMN)

Berita Lainnya

Index