Pejabat Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Janji Tidak Korupsi

Pejabat Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Janji Tidak Korupsi
Penandatanganan MoU dan Pakta Integritas di lingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Rabu 31 Januari 2018

SELATPANJANG - Jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berjanji untuk tidak melakukan segala bentuk tindak Pidana Korupsi. Janji itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas di ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu 31 Januari 2018.

Hadir memimpin kegiatan yang digelar Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Kepulauan Meranti itu, Sekda Yulian Norwis, Staf Ahli Bupati M Arif, Asisten I Jonizar, Asisten II Anwar Zainal, Asisten III T. Akhrial, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Sekretariat Daerah.

Kegiatan itu, kata Sekda, sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas, dengan menghindari perbuatan Korupsi termasuk suap atau gratifikasi.

Dikatakan Sekda, tidak hanya di lingkungan Sekretariat Daerah, kegiatan penandatanganan MoU dan Pakta Integritas Anti Korupsi itu juga akan dilakukan oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam arahannya dihadapan seluruh pejabat yang hadir, Sekda menginstruksikan seluruh pejabat eselon II, III dan IV agar bekerja secara profesional, penuh kejujuran dan rasa tanggung jawab, sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing.

"Penandatanganan MoU dan Pakta Integritas ini hendaknya tidak hanya sekedar memenuhi syarat administrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tetapi harus benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan," ujar Sekda.

Setelah MoU dan Pakta Integritas ini, semua pihak menyepakati melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi dan Gratifikasi.

Sekda Yulian Norwis juga mengingatkan, bahwa sesuai peraturan yang berlaku, seluruh Kepala OPD dilarang meminta fee atau hadiah kepada pihak manapun.

"Jangan coba coba melanggar hukum, laksanakan pekerjaan dengan jujur dan benar karena pekerjaan yang kita lakukan juga dipantau oleh Tim Saber Pungli dan lainnya dengan ancaman sanksi tegas," pungkas Sekda Yulian Norwis. (rls/san)

Berita Lainnya

Index