SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang pria asal Malang, Jawa Timur, saat diduga akan mengedarkan narkoba jenis shabu. Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, Rabu dini hari 7 Februari 2018 sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah SIK kepada wartawan mengungkapkan, tersangka bernama Mulianto alias Radio bin Murtono, pria kelahiran Malang 12 Desember 1977, yang berprofesi sebagai Supir, dan beralamat KTP di Jalan Kintami II/18 RT 10 RW 05, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada Rabu dini hari 07 Februari 2018 sekira pukul 01.30 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba IPDA M Manday SH, melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Berselang waktu 30 menit, tepatnya sekira pukul 02.00 WIB, ciri-ciri orang yang disebutkan benar berada di depan rumah kontrakannya yang berada di Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Saat itu, jelas Kapolres, pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku dan ditemukan BB 1 paket sedang Shabu-shabu, 10 buah plastik klip bening, uang 400 ribu rupiah dan kotak kardus berwarna kuning tempat simpan Shabu-shabu.
"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (san)
Diduga Edarkan Narkoba, Polres Siak Ringkus Pria Asal Malang
Redaksi
Rabu, 07 Februari 2018 - 05:53:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum