Gaji ASN Muslim Akan Dipotong Untuk Zakat 2,5 Persen

Gaji ASN Muslim Akan Dipotong Untuk Zakat 2,5 Persen
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengecek absensi kehadiran pegawai

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran Zakat Mal.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Said Hasyim, dihadapan para ASN dan honorer dalam upacara bendera, Senin pagi 12 Februari 2018.

"Kita akan mengeluarkan Zakat gaji ASN sebesar 2,5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati Said Hasyim.

Kebijakan itu, jelasnya, seiring telah dikeluarkanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen yang diberlakukan khusus untuk ASN muslim, yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan ini kita ambil mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk pembayaran Zakat," jelas Wakil Bupati.

Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hayim menegaskan tidak ada alasan, bahkan ia menyarankan kepada ASN muslim yang berkemampuan di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberi lebih.

"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi ASN yang berkemampuan kalau ingin memberi lebih itu lebih baik," paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji ASN untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus ASN muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi ASN muslim itu tidak bersifat wajib. Sehingga ASN Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan. (rls/san)

Berita Lainnya

Index