Komisi I DPRD Meranti Undang RDP Pejabat Imigrasi

Komisi I DPRD Meranti Undang RDP Pejabat Imigrasi
Foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dengan pejabat Imigrasi

SELATPANJANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, mengundang pejabat Imigrasi Kelas II Selatpanjang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan, Jalan Dorak Selatpanjang, Senin 12 Februari 2018.

Hadir pada RDP yang membahas bentuk pelayanan jajaran Imigrasi itu, Kepala Imigrasi Selatpanjang, Darmanto, SH beserta staf, Ketua Komisi I DPRD, Edi Mashyudi, Wakil Ketua Komisi I, Marhisyam, Ketua Komisi II DPRD, Darwin Susandy dan anggota DPRD Ardiansyah.

Edi Masyhudi mengungkapkan, RDP itu bertujuan untuk menyerap informasi dan memberikan masukan saran terkait tugas dan performa pelayanan jajaran Imigrasi Selatpanjang, terutama dalam pelayanan masyarakat yang ingin mendapatkan paspor.

"Kita berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat, terkait kemudahan pelayanan pengurusan paspor, bisa diakomodir oleh jajaran Imigrasi Selatpanjang sesuai aturan berlaku," ujarnya.

DPRD Kepulauan Meranti, kata Edi, sangat menyambut gembira tentang rencana pihak Imigrasi Selatpanjang yang akan membuka unit pelayanan pembuatan paspor di Kecamatan, yang jarak tempuhnya cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan di Selatpanjang.

Menanggapi itu, Kepala Imigrasi Selatpanjang, Darmanto mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD, akan sangat mendukung semua kebijakan pemerintah pusat mengenai pelayanan keimigrasian.

"Kita juga akan dukung apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Darmanto.

Dijelaskannya, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan tugas pokok di bidang keimigrasian, yang meliputi fungsi pelayanan, penegakan hukum dan pengamanan, seperti mengurus orang asing yang berniat menumpang hidup atau mencari nafkah di indonesia atau sebaliknya.

"Dirjen Keimigrasian telah menentukan kerangka tugas yang tercermin dalam Tri Fungsi Imigrasi, yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional," jelasnya.

Darmanto menyadari, bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi itu sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Selatpanjang senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan SDM.

"Imigrasi tidak boleh lagi mempersulit masyarakat untuk pembuatan paspor. Pelayanan paspor mudah sekali, asalkan data-data yang diberikan benar dan lengkap," pungkasnya. (rls/san)

Berita Lainnya

Index