Informasi Kebutuhan Dasar Setiap Orang

Informasi Kebutuhan Dasar Setiap Orang
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepulauan Meranti, Ir Anwar Zainal, saat membuka Pelatihan

SELATPANJANG - Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang untuk mengetahui perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepulauan Meranti, Ir Anwar Zainal, saat membuka Pelatihan Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Workshop SOP, DIP dan PPIP, yang digelar Bagian Kominfo bersama Fitra Riau di Selatpanjang, kemarin.

Dikatakannya, hak memperoleh informasi merupakan Hak Azasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Undang-undang telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana," ungkapnya.

Kewajiban itu, jelasnya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus mempedomani 6 azas, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban," terangnya.

Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti ini berpesan kepada peserta  pelatihan, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama.

"Semoga apa yang kita dapat pada kegiatan ini bermanfaat dan membuka wawasan semua peserta, sehingga dapat di aplikasikan di lingkungan kerjanya masing-masing," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Kominfo Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful Ikram, melaporkan kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta. Sesuai Undang-undang KIP, informasi yang menyangkut urusan publik mesti disampaikan secara terbuka dan mudah diakses bagi yang membutuhkannya. (rls)

Berita Lainnya

Index