Sekda Meranti Pimpin Rapat Persiapan Penetapan NJOP Kecamatan Tebing Tinggi

Sekda Meranti Pimpin Rapat Persiapan Penetapan NJOP Kecamatan Tebing Tinggi
Rapat Persiapan Penetapan NJOP Kecamatan Tebing Tinggi

SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis membuka Rapat Persiapan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kecamatan Tebing Tinggi, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Kamis 5 April 2018.

Adapun Dasar Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yakni sesuai Pasal 79, 80 dan 82 UU Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 49 Perda Nomor 10 Tahun 2011, dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

NJOP adalah harga rata - rata yang diperoleh dari Transaksi Jual beli yang terjadi secara wajar.

Dalam menetapkan NJOP ini, diutamakan survei lokasi terlebih dahulu, karena jumlah NJOP yang dikenakan ini tergantung dari luas Tanah dan Bangunan, jumlah Penduduk, serta jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar.

"Selain itu, cara menentukan NJOP juga bisa dilakukan dengan menggunakan metode yang disepakati agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian harinya," ujar Kabag Hukum Setda Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, SH.

Turut hadir pada rapat itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Eri Suhairi, Perwakilan BPN dan BPS, Kabag Tapem, Mulyadi, Kabid Perizinan, Khairudin, Camat Tebing Tinggi, Rizki Hidayat, para Lurah dan Kepala Desa Se-Kecamatan Tebing Tinggi, serta unsur terkait lainnya. (rls/san)

Berita Lainnya

Index