KPU Meranti: Pemilih Gubernur 2018 Wajib Tunjukkan KTP-el

KPU Meranti: Pemilih Gubernur 2018 Wajib Tunjukkan KTP-el
ilustrasi

SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menyebar surat himbauan terkait aturan baru Pemilihan Gubernur Tahun 2018 ini, yakni diwajibkannya pemilih menunjukkan KTP-elektronik kepada KPPS, meski telah memiliki Undangan C-6-KWK.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, dalam surat himbauan itu menjelaskan, Kewajiban Pemilih menunjukan KTP-Elektronik Atau Surat keterangan (Suket) telah melakukan Perekaman KTP-el, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan, saat memberikan suara di TPS, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 1, pemilih wajib menunjukkan Formulir Model C 6- KWK, dan wajib menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS.

Aturan menunjukkan KTP-el atau Suket saat mencoblos juga berlaku bagi warga yang Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak mendapatkan C-6, atau masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki hak pilih karena mempunyai KTP-el Riau.

Meski ada aturan wajib menunjukkan KTP-el atau Suket saat Tahapan Pencoblosan dinilai baik dalam menjaga pilgubri dari upaya kecurangan dan pemilih fiktif. Namun, dalam aturan itu tidak dijelaskan aturan tentang warga yang membawa C-6 tapi tidak membawa KTP-el. (san)

Berita Lainnya

Index