JURNALMADANI - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pencocokan data dan penataan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah. Satgas tersebut dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan persoalan perpajakan sekaligus memastikan hak-hak daerah dapat diterima secara optimal.
"Tujuan utama kita mengumpulkan Bapak dan Ibu hari ini adalah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran Forkopimda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah," katanya di Gedung BRKS Pekanbaru, Selasa (8/9).
Dijelaskan, keberadaan Satgas mulai menunjukkan perkembangan dalam upaya memperluas dan menata wajib pungut pajak daerah. Salah satu indikatornya terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).
"Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari yang sebelumnya hanya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan," jelasnya.
Diungkapkan, optimalisasi pajak daerah bukan berarti pemerintah membebankan kewajiban baru kepada dunia usaha. Pemerintah hanya memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi dapat dilaksanakan, termasuk terkait hak pemerintah daerah atas penerimaan pajak.
Ia menambahkan, dalam melakukan verifikasi langsung ke lapangan pihaknya membuat sinergi dengan unsur Forkopimda. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pengawasan dan pencocokan data yang berkaitan dengan potensi pajak daerah.
"Pemprov Riau bersama DPRD memiliki keterbatasan kemampuan untuk turun langsung memverifikasi ke lapangan. Oleh sebab itu, hadirnya unsur Forkopimda baik dari Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI, maupun BPKP, sinergi bersama inilah yang menjadi fondasi kita dalam menegakkan aturan dan menggali potensi hak-hak daerah demi pembangunan Riau," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari menerangkan, peningkatan penerimaan pajak memiliki kaitan erat dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan. Infrastruktur seperti jalan dan jembatan hingga pelayanan publik membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.
"Kita semua memahami bahwa pembangunan jalan, jembatan, layanan pabrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu, yang kita lakukan bukan mencari atau menciptakan beban baru. Yang kita lakukan adalah memaksimalkan hak daerah memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan, dapat diterima secara optimal," terang Ninno.
Ninno menyebutkan, penerimaan pajak daerah Riau hingga 31 Agustus 2026 telah menunjukkan pertumbuhan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
"Sampai dengan 31 Agustus 2026 berdasarkan data yang disampaikan pajak daerah telah mencapai sekitar 2,4 triliun dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2025 penerimaan sebesar 2,1 triliun. Artinya tumbuh sekitar 11,22 persen, ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak," pungkasnya. (mcr)