OPD dan Pelaku Usaha Diminta Melapor Jika Dapat Pengancaman dan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:03:00 WIB
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M

JURNALMADANI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak memberikan uang, bantuan, maupun bentuk partisipasi lainnya di luar mekanisme yang sah, terutama apabila disertai tekanan atau ancaman.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari beberapa pelaku usaha di Kepulauan Meranti yang mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan salah satu media.

Laporan tersebut diterima oleh salah seorang Anggota DPRD Kepulauan Meranti, yang lantas berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Bagian Prokopim Setdakab Meranti.

Dalam pesan tersebut, pengirim meminta bantuan dana untuk kegiatan media di Pekanbaru dan menyebutkan bahwa apabila permintaan itu tidak dipenuhi, maka akan diterbitkan pemberitaan negatif terhadap pihak yang bersangkutan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti segera melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada perusahaan pers yang namanya dicatut dalam pesan tersebut.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., MM., mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa nama yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan pada media yang bersangkutan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan media atau wartawan," ujar Yusran, Jumat, (3/7/2026) malam.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menghormati kemerdekaan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun demikian, tindakan oknum tidak boleh mencederai profesi wartawan maupun merugikan masyarakat dan dunia usaha.

"Kami mengimbau agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman. Apabila menemukan atau mengalami hal serupa, dokumentasikan seluruh bukti dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Menurut Yusran, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, korban sebaiknya segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Pemerintah daerah siap membantu memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan proses penyelidikan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

"Pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha. Kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun praktik yang merugikan dunia usaha tidak boleh dibiarkan," pungkas Yusran. (rls)

Terkini