JURNALMADANI - Untuk menyukseskan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam proses verifikasi sertifikat tanah milik calon penerima. Hal tersebut menjadi salah satu syarat bantuan. Yakni, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
Fokus BPN pada penertiban sertifikat hak milik. Bagaimana bantuan rumah ini dilengkapi hak atas tanahnya.
Jika belum ada sertifikat, kami yang harus melakukan proses verifikasi dan penerbitannya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra melalui Kabid Survei dan Pemetaan, Bambang Prasongko, Senin (6/7/2026).
Dikatakan Bambang, dari 4.863 calon penerima yang menjadi target renovasi pada 2026. Untuk sementara ini, pihaknya baru mengusulkan sekitar 2.700 untuk proses sertifikasi.
"Untuk sementara, sudah ada 2.700an yang kita usulkan untuk proses verifikasi. Namun, kami masih menunggu data agar dapat memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan," katanya.
Bambang menyebutkan, alokasi anggaran tersebut dapat dibenahi jika lokasi tanah calon penerima termasuk dalam daftar kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Artinya, dari yang kita targetkan, jika ada lokasi yang berada di lokasi PTSL, berarti lokasi tersebut tidak membutuhkan anggaran lagi. Tapi, jika tidak berada di lokasi itu, kita alokasikan di kegiatan yakni Program Lintas Sektoral. Mudah-mudahan dengan target yang sudah dialokasikan ini, dapat memenuhi sertifikatnya," katanya.
Mengenai kendala yang ditemukan, Bambang menyebutkan salah satunya terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Di mana, berdasarkan titik koordinat, berada pada kawasan hutan dan perairan ataupun di daerah PIPPIB.
"Untuk kendalanya, kita temukan di Meranti. Dari 200 lokasi yang kita verifikasi berdasarkan titik koordinat ternyata berada di dalam kawasan hutan dan perairan. Adapula yang berada di daerah PIPPIB yang merupakan kebijakan pemerintah berupa penghentian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, sehingga tidak memenuhi syarat penerbitan sertifikat," ungkapnya.
"Apabila lokasi calon penerima berada pada wilayah hutan dan perairan ataupun PIPPIB, itu akan menjadi catatan kami dalam proses verifikasi. Dan sudah bukan ranah kami," ungkapnya.
Namun demikian, dikatakan Bambang, pihaknya mengapresiasi kinerja Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat ini.
"Kami juga mengapresiasi kinerja bapak Plt Gubernur. Yang bukan hanya menyukseskan program, namun turut memberikan dukungan berupa bantuan listrik, bantuan perbankan berupa modal usaha, dan ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya. (mcr)