JURNALMADANI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengeluarkan imbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, yang memiliki anak usia sekolah untuk dapat mengantarkan anak dihari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).
Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengatakan, menindaklanjuti imbauan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pihaknya mengajak seluruh ASN laki-laki atau seorang ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk dapat berperan aktif dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Seperti memperkuat peran dalam keluarga dengan cara mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah. Karena itu pihaknya mengeluarkan imbauan gerakan ayah mengantar anak dihari pertama sekolah.
“Menindaklanjuti imbauan Menteri PANRB, kami mengeluarkan imbauan gerakan ayah mengantar anak dihari pertama sekolah pada Senin 13 Juli 2026,” katanya.

Dilanjutkan Budi, bagi ASN yang mengantarkan anaknya ke sekolah. Absensi diperbolehkan dilakukan di luar titik absen biasa atau boleh menggunakan presensi diluar tilok (PDT).
“Dengan ketentuan PDT hanya digunakan untuk keperluan mengantar anak sekolah dihari pertama masuk. Lokasi PDT dapat digunakan disekolah anak. Pastikan tetap mengisi keterangan dengan lengkap dan benar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak ASN Pemprov Riau untuk mewujudkan ASN yang tidak hanya profesional ditempat kerja, namun juga hadir dan terlibat aktif dalam kehidupan keluarganya,” sebutnya. (mcr)