JURNALMADANI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menyerahkan dokumen penting berupa data wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk transparansi dan upaya bersama dalam mengoptimalkan penerimaan sektor pajak di tingkat daerah.
Penyerahan dokumen pemetaan potensi pajak tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Dokumen data tunggakan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal, dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kota Dumai, pada Selasa (14/7/2026).
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa penyerahan data ini merupakan wujud kolaborasi nyata antara Pemprov Riau dan Pemko Dumai. Sinergitas kedua belah pihak ini sengaja dibentuk dengan tujuan utama mendongkrak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program kerja.
Berdasarkan data yang diserahkan, terdapat sekitar 98 ribu unit kendaraan di Kota Dumai yang tercatat menunggak pajak dengan akumulasi nominal mencapai puluhan miliar rupiah. Pemprov Riau menargetkan penyelesaian piutang pajak kendaraan bermotor yang bernilai fantastis ini dapat segera dituntaskan secara bertahap hingga akhir tahun 2026.

"Total tunggakannya mencapai Rp28,1 Miliar. Kalau setengahnya saja bisa dikejar dan direalisasikan oleh Pemko Dumai, tentu hasilnya sangat lumayan untuk menambah pundi-pundi PAD yang dapat digunakan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," ujar SF Hariyanto optimis.
Secara lebih rinci, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjabarkan total kendaraan yang menunggak pajak pada tahun 2025 di Kota Dumai mencapai 98.154 unit. Dari jumlah unit kendaraan tersebut, akumulasi nilai tunggakan riil yang belum terbayarkan ke kas daerah adalah sebesar Rp28.130.905.512.
Ninno memaparkan bahwa jumlah penunggak pajak di Kota Dumai masih didominasi oleh kendaraan roda dua alias sepeda motor yang menyentuh angka 87.107 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp11.526.230.240. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, terdapat 11.047 unit yang menunggak dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp16.604.675.272.
Lebih lanjut, tunggakan mini bus dan kendaraan besar diurai oleh Bapenda Riau. Untuk kategori mobil, penunggak terbanyak berasal dari mobil penumpang sebanyak 6.007 unit (Rp9.176.854.268), disusul mobil barang sebanyak 4.916 unit (Rp7.293.836.445), kendaraan jenis bus sebanyak 85 unit (Rp106.667.488), serta 39 unit kendaraan khusus dengan nilai tunggakan Rp27.317.071. (mcr)