JURNALMADANI - Operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hasilnya di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik dan Singingi, petugas menemukan dan memusnahkan sebanyak 22 unit rakit PETI, Rabu (15/7).
Pada operasi pertama, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Kuantan Mudik, TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan menyisir areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Dari hasil penyisiran, tim gabungan menemukan 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Rinciannya, tujuh unit berada di Afdeling 14 dan 10 unit di Afdeling 4.
"Seluruh rakit kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana.

Di lokasi terpisah, operasi penertiban PETI juga dilakukan Polsek Singingi di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan oleh para pelaku.
"Operasi penertiban ini dilakukan setelah kami menerima informasi dari pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI," jelas Hidayat.
Dalam operasi di dua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan para pelaku. Diduga kuat mereka telah melarikan diri sebelum tim gabungan tiba sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.

Hidayat mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang dinilai merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.
"Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi.
Menurut Hidayat, pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas Polres Kuantan Singingi mengingat dampaknya yang sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya," tegas Hidayat. (mcr)