Disnakertrans Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Pengawasan Profesional

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:02:47 WIB

JURNALMADANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan pekerja melalui pengawasan ketenagakerjaan yang profesional, berintegritas, dan mengedepankan pembinaan. 

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Rival Lino, mengatakan pengawasan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada hubungan kerja, tetapi juga mencakup perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesejahteraan pekerja, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Pengawasan ketenagakerjaan terus berkembang mengikuti perubahan dunia kerja. Tujuan utamanya adalah memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan," ujarnya, Jum'at (24/7/2026).

Menurut Rival Lino, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran strategis sebagai representasi negara untuk memastikan seluruh peraturan ketenagakerjaan diterapkan secara konsisten di setiap tempat kerja.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, pengawas memiliki tugas melakukan pembinaan kepada perusahaan dan pekerja, pemeriksaan kepatuhan, pengujian aspek K3, penerbitan nota pemeriksaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan oleh PPNS, hingga memberikan konsultasi dan edukasi.

Ia menegaskan, pengawasan modern lebih mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif. Karena itu, kehadiran pengawas bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan menjadi mitra perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

"Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja atau mengabaikan hak-hak normatif. Namun, tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, perselisihan hubungan industrial, dan pelanggaran hak pekerja sejak dini," jelasnya.

Rival Lino menambahkan, terbitnya Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 menjadi tonggak modernisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. 

Regulasi tersebut memberikan pedoman yang lebih lengkap mulai dari pembinaan, pemeriksaan, penyidikan, pelaporan hingga pemanfaatan sistem informasi agar pengawasan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Di Riau, Disnakertrans terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

"Kami mengajak seluruh perusahaan menjadikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 sebagai budaya kerja. Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk meningkatkan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan daya saing perusahaan," tegasnya. 

(mcr)

Terkini